Berita Prabumulih

PISAU Diselipkan di Pinggang, Pria Ini Pasrah Posisinya Sudah Dikepung Polisi Tekap Prabumulih

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga ST MT membenarkan penangkapan tersebut.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Edison Bastari (Dokumen Polisi)
CURI TOKO SEMBAKO - SH alias Rudi (32) warga Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, diringkus Tim Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih mencuri toko sembako, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Seorang buruh harian lepas berinisial SH alias Rudi (32), warga Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, diringkus Tim Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih usai melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako milik Rusdi, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku ditangkap di lokasi kejadian, yakni toko sembako di Jalan Prof. M Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pemilik toko.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 karung beras merk SPHP ukuran 5 kilogram, 4 kardus minyak goreng merk Kita, 30 slop rokok merk RC, serta 1 bilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga ST MT membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan korban yang menyebutkan toko sembakonya telah dibobol. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil kami ketahui,” ujar AKP Tiyan.

Menurutnya, pelaku telah melakukan pencurian tersebut secara bertahap selama kurun waktu tiga bulan terakhir.

Saat diamankan, pelaku masih berada di dalam toko dan sempat membawa sebagian hasil curian.

“Selain barang bukti sembako dan rokok, kami juga menemukan pisau yang dibawa pelaku. Saat ini, kami masih mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau melibatkan orang lain,” tambahnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

AKP Tiyan Talingga juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke pihak berwajib.

“Kami siap merespons cepat setiap laporan demi menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved