Dokter di Sekayu Alami Kekerasan

KAPOLRES Muba Pastikan Kasus Dokter Syahpri Tetap Lanjut dan Diproses Hukum, 2 Saksi Sudah Diperiksa

Tim penyelidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muba kini telah mulai memproses kasus tersebut.

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
ATENSI KAPOLRES MUBA : Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga saat rilis kasus narkoba beberapa waktu lalu di Mapolres Muba Sekayu. Dalam Kasus dokter Syhapri, Kapolres Muba pastikan Kasus Dokter Syahpri Tetap Lanjut dan Diproses Hukum 

SRIPOKU.COM, MUBA – Polres Musi Banyuasin (Muba) memastikan bahwa laporan dugaan kekerasan verbal dan fisik terhadap tenaga medis, dr. Syahpri Putra Wangsa, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari RSUD Sekayu dan langsung dari dokter Syahpri, pada Rabu (13/8/2025) lalu.

"Sudah kami terima laporannya, dan tadi malam pelapor sudah kami mintai klarifikasi," kata Kapolres, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: KRONOLOGI Dokter di RSUD Sekayu yang Dipaksa Keluarga Pasien Untuk Melepas Masker, Sempat Menolak!

SALAMAN - Keluarga pasien Ismet Syaputra (kiri) bersalaman dengan Dokter Syahpri (kanan) saat dipertemukan di RSUD Sekayu, Rabu (13/8/2025).
SALAMAN - Keluarga pasien Ismet Syaputra (kiri) bersalaman dengan Dokter Syahpri (kanan) saat dipertemukan di RSUD Sekayu, Rabu (13/8/2025). (SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni)


Proses Penyelidikan Dimulai, Dua Saksi Diperiksa

Tim penyelidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muba kini telah mulai memproses kasus tersebut.

Kapolres juga menyebutkan bahwa dua orang saksi telah dimintai keterangan sejauh ini.

"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Tadi pagi saya langsung melakukan asistensi bersama Kasat Reskrim dan Kasi Propam," tegasnya.

Kapolres menambahkan, bila ke depannya ada inisiatif damai antara kedua belah pihak, polisi tetap akan memfasilitasi.

Namun sebelum itu, proses hukum tetap berlanjut.

RSUD Sekayu Tegaskan Tidak Ada Intervensi Hukum

Plt Direktur RSUD Sekayu, drg. Dina Krisnawati Oktaviani, menyampaikan bahwa pertemuan yang diadakan pada Rabu (15/8/2025) bersama Sekda Muba dan keluarga pasien bukan untuk menghentikan proses hukum, tetapi memberikan ruang klarifikasi.

"Kami pastikan proses hukum tetap berlanjut. Kehadiran pejabat daerah dalam pertemuan itu hanya untuk mencegah konflik dan memfasilitasi komunikasi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan atau intimidasi terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

"Tenaga medis adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan. Mereka wajib dilindungi demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan profesional," tegasnya.
 
RSUD Sekayu Terbuka Terhadap Kritik dan Saran

Dalam kesempatan yang sama, pihak rumah sakit juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pelayanan dan terbuka terhadap kritik serta saran dari masyarakat.

"Kami memahami bahwa masukan dari masyarakat adalah bagian penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kami," pungkas drg. Dina.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved