Vonis Kopda Bazarsah
Hari Ini Sidang Vonis Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi, Kopda Bazarsah Harap Vonis Hakim Lebih Ringan
Kondisi Kopda Bazarsah saat ini sudah was-was menjelang putusan vonis majelis hakim.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Menjelang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025), tim penasihat hukum Kopda Bazarsah menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Menurut Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH mengatakan meski pihaknya berpendapat bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan tidak terbukti, majelis hakim yang dapat memutuskan.
"Nanti lah majelis hakim yang mempertimbangkan bagaimana fakta sebenarnya. Kami yakin majelis hakim pengadilan militer sangat bijak dalam mengambil keputusan.
Tentunya kami selaku kuasa hukum menyerahkan semuanya kepada majelis hakim," ujar Amir, Minggu (10/8/2025).
Amir mengungkap, alasan kenapa pasal 340 KUHP kurang tepat karena pada saat peristiwa tersebut terdakwa Bazarsah melakukan penembakan secara spontanitas, meskipun senjata api tersebut memang selalu dibawa ketika berada di arena judi.
"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, pada saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman.
Sebelumnya hubungan dengan Polsek dengan Posramil juga baik-baik saja tidak ada masalah," katanya.
Ia menambahkan, kondisi Kopda Bazarsah saat ini sudah was-was menjelang putusan vonis majelis hakim pada Senin 11 Agustus 2025 hari ini.
Mengingat sebelumnya oditur militer menuntut Bazarsah dengan pidana mati dan dipecat dari TNI, serta hal yang meringankan nihil.
"Sudah was-was, wajarlah itu manusiawi apalagi tuntutan hukumannya pidana mati apalagi dipecat dari TNI. Sama terdakwa Peltu Lubis juga, ya itu wajar," katanya.
Tim penasihat hukum juga memberikan semangat kepada terdakwa agar mengurangi was-was yang dirasakan.
"Kami kasih semangat ya, kami sampaikan ke terdakwa ini masih belum berakhir semuanya kita serahkan sama yang maha kuasa dan majelis hakim. Kita masih ada upaya hukum lain," tandasnya.
Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Kopda Bazarsah, Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus, dalam pembacaan duplik menyatakan bahwa unsur pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus ini.
“Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa, dan barang bukti di persidangan, unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti,” kata Kapten Fadly dalam persidangan.
Pantas Saja Kopda Bazarsah Dihukum Mati Bikin 3 Polisi Tewas, Kolonel CHK Fredy: Ini Kamu Tanam |
![]() |
---|
Beda Nasib Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
3 'Dosa' yang Mengantar Kopda Bazarsah ke Vonis Mati, Kini Gantungkan Nasib ke Banding |
![]() |
---|
Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah, Apresiasi Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Keluarga Korban |
![]() |
---|
Perjuangan Terakhir Kopda Bazarsah, Banding Jadi Harapan Lolos dari Vonis Mati : Manusia Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.