Vonis Kopda Bazarsah
Breaking News: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Tangis Keluarga Korban Pecah di Ruang Sidang
Pantauan Sripoku.com menunjukkan satu per satu keluarga korban tak kuasa menahan tangis.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.
Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Pembacaan vonis mati tersebut disambut sukacita oleh keluarga korban, tampak tangis haru dari para keluarga korban usai majelis hakim membacakan vonis.
Mereka saling berpelukan satu sama lain menyambut sukacita vonis tersebut.
Pertama Terjadi di Pengadilan Negeri Palembang
Vonis Kopda Bazarsah menjadi vonis terberat dan pertama dalam sejarah pengadilan militer di wilayah tersebut.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, bersama majelis hakim lainnya, dalam sidang ke-11 yang dijalani oleh Kopda Bazarsah.
Dalam amar putusan, Kopda Bazarsah dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan berlapis dan dijatuhi hukuman pidana mati dan dipecat dari TNI.
"Kopda bazarsah didwakwa pasal berlapis. Ia terbukti bersalah divonis hukuman mati dan dipecat dari TNIU," katanya usai sidang.
Putusan ini menjadi sorotan publik. Sebab, ini kali pertama dalam banyak kasus pidana berat di institusi militer di Palembang terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati.
Pantas Saja Kopda Bazarsah Dihukum Mati Bikin 3 Polisi Tewas, Kolonel CHK Fredy: Ini Kamu Tanam |
![]() |
---|
Beda Nasib Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
3 'Dosa' yang Mengantar Kopda Bazarsah ke Vonis Mati, Kini Gantungkan Nasib ke Banding |
![]() |
---|
Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah, Apresiasi Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Keluarga Korban |
![]() |
---|
Perjuangan Terakhir Kopda Bazarsah, Banding Jadi Harapan Lolos dari Vonis Mati : Manusia Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.