Vonis Kopda Bazarsah

Breaking News: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Tangis Keluarga Korban Pecah di Ruang Sidang

Pantauan Sripoku.com menunjukkan satu per satu keluarga korban tak kuasa menahan tangis.

|
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
VONIS KOPDA BAZARSAH - Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan kembali digelar. Kopda Bazarsah divonis hukuman mati oleh majelis hakim. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANGKopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI. 

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

 "Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Pembacaan vonis mati tersebut disambut sukacita oleh keluarga korban, tampak tangis haru dari para keluarga korban usai majelis hakim membacakan vonis.

Mereka saling berpelukan satu sama lain menyambut sukacita vonis tersebut.

Pertama Terjadi di Pengadilan Negeri Palembang

Vonis Kopda Bazarsah menjadi vonis terberat dan pertama dalam sejarah pengadilan militer di wilayah tersebut.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, bersama majelis hakim lainnya, dalam sidang ke-11 yang dijalani oleh Kopda Bazarsah.

Dalam amar putusan, Kopda Bazarsah dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan berlapis dan dijatuhi hukuman pidana mati dan dipecat dari TNI.

"Kopda bazarsah didwakwa pasal berlapis. Ia terbukti bersalah divonis hukuman mati dan dipecat dari  TNIU," katanya usai sidang.

Putusan ini menjadi sorotan publik. Sebab, ini kali pertama dalam banyak kasus pidana berat di institusi militer di Palembang terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved