Vonis Kopda Bazarsah

Breaking News: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Tangis Keluarga Korban Pecah di Ruang Sidang

Pantauan Sripoku.com menunjukkan satu per satu keluarga korban tak kuasa menahan tangis.

|
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
VONIS KOPDA BAZARSAH - Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan kembali digelar. Kopda Bazarsah divonis hukuman mati oleh majelis hakim. 

"Kalau vonis hukuman mati memang tidak asing dalam hukum militer, namun ini adalah vonis mati pertama yang terjadi di Pengadilan Militer Palembang," tegasnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Peltu Yun Hery Lubis yang didakwa dalam kasus judi sabung ayam dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun dan dipecat dari TNI.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur yang menuntut 6 tahun.

"Sebelumnya ada juga kasus Prada DP yang membunuh pacarnya, namun terdakwa divonis hukukam penjara seumur hidup. Kalau hukuman mati baru Kopda Bazarsah," terangnya.

Vonis hukuman mati adalah keputusan pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana, sebagai bentuk sanksi atas kejahatan berat yang telah dilakukan.

Hukuman mati merupakan bentuk hukuman pokok dan terberat dalam sistem peradilan, dan pelaksanaannya diatur dalam undang-undang.

 

Vonis Peltu Lubis

Peltu Lubis yang bernama lengkap Peltu Yun Hery Lubis akhirnya divonis majelis hakim pada Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025).

Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis terhadap Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta menjatuhkan sanksi dipecat dari TNI. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

Hakim Ketua Mayor CHK (K) Endah Wulandari menyatakan bahwa terdakwa Peltu Lubis terbukti bersalah sesuai dakwaan Oditur sebelumnya. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved