Vonis Kopda Bazarsah
Breaking News: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Tangis Keluarga Korban Pecah di Ruang Sidang
Pantauan Sripoku.com menunjukkan satu per satu keluarga korban tak kuasa menahan tangis.
"Kalau vonis hukuman mati memang tidak asing dalam hukum militer, namun ini adalah vonis mati pertama yang terjadi di Pengadilan Militer Palembang," tegasnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Peltu Yun Hery Lubis yang didakwa dalam kasus judi sabung ayam dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun dan dipecat dari TNI.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur yang menuntut 6 tahun.
"Sebelumnya ada juga kasus Prada DP yang membunuh pacarnya, namun terdakwa divonis hukukam penjara seumur hidup. Kalau hukuman mati baru Kopda Bazarsah," terangnya.
Vonis hukuman mati adalah keputusan pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana, sebagai bentuk sanksi atas kejahatan berat yang telah dilakukan.
Hukuman mati merupakan bentuk hukuman pokok dan terberat dalam sistem peradilan, dan pelaksanaannya diatur dalam undang-undang.
Vonis Peltu Lubis
Peltu Lubis yang bernama lengkap Peltu Yun Hery Lubis akhirnya divonis majelis hakim pada Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025).
Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis terhadap Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta menjatuhkan sanksi dipecat dari TNI.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
Hakim Ketua Mayor CHK (K) Endah Wulandari menyatakan bahwa terdakwa Peltu Lubis terbukti bersalah sesuai dakwaan Oditur sebelumnya.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Pantas Saja Kopda Bazarsah Dihukum Mati Bikin 3 Polisi Tewas, Kolonel CHK Fredy: Ini Kamu Tanam |
![]() |
---|
Beda Nasib Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
3 'Dosa' yang Mengantar Kopda Bazarsah ke Vonis Mati, Kini Gantungkan Nasib ke Banding |
![]() |
---|
Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah, Apresiasi Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Keluarga Korban |
![]() |
---|
Perjuangan Terakhir Kopda Bazarsah, Banding Jadi Harapan Lolos dari Vonis Mati : Manusia Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.