Waspada Putar Suara Alam atau Kicau Burung Bisa Kena Royalti, Segini Tarif Royalti Versi Menkumham

Sejumlah pemilik usaha ada yang memutar suara-suara alam ataupun kicauan burung. Cara ini tidak ampuh untuk terhindar dari royalti.

Editor: Refly Permana
hartati/tribunsumsel.com
MALL - Suasana OPI Mall, Kamis (31/7/2025). Pengelola mall siapkan jingle sendiri ketika ada aturan pengelola usaha wajib membayar royalti jika memutar lagu orang lain di tempat usaha. 

Sebab, LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri terkait hal ini. 

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” ucap Dharma.

Tarif royalti musik bagi restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran. 

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved