Breaking News

Waspada Putar Suara Alam atau Kicau Burung Bisa Kena Royalti, Segini Tarif Royalti Versi Menkumham

Sejumlah pemilik usaha ada yang memutar suara-suara alam ataupun kicauan burung. Cara ini tidak ampuh untuk terhindar dari royalti.

Editor: Refly Permana
hartati/tribunsumsel.com
MALL - Suasana OPI Mall, Kamis (31/7/2025). Pengelola mall siapkan jingle sendiri ketika ada aturan pengelola usaha wajib membayar royalti jika memutar lagu orang lain di tempat usaha. 

SRIPOKU.COM - Sejak aturan terkait royalti musik semakin diperketat, sejumlah pemilik usaha ada yang memutar suara-suara alam ataupun kicauan burung.

Akan tetapi, sikap tersebut tidak serta merta bikin pelaku usaha tidak diwajibkan membayar royalti.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) punya penjelasannya.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengatakan membayar royalti merupakan solusi paling adil dan sesuai hukum.

Dharma menegaskan, membayar royalti tidak akan membuat usaha menjadi bangkrut.

Apalagi, tarif royalti di Indonesia tergolong sangat rendah dibandingkan dengan negara lain.

"Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujar Dharma, mengutip Kompas.com. 

“Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” lanjut Dharma. 

Ia menambahkan bahwa LMKN juga mempertimbangkan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penetapan tarif. 

“Kami pun memperhitungkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa,” jelas Dharma.

Menggunakan suara alam atau kicauan burung juga tidak bisa menghindari pembayaran royalti musik. 

Menurut Dharma, pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.

Baca juga: Mall di Palembang Putar Jingle Sendiri, Buntut Aturan Royalti Putar Musik Orang Lain di Tempat Usaha

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (4/7/2025). 

“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” lanjut Dharma. 

Dharma juga mengingatkan bahwa restoran yang memutar lagu-lagu internasional pun tetap wajib membayar royalti

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved