Daftar Tokoh dan Kelompok yang Diberikan Amnesti Dari Era Soekarno Hingga Prabowo, Terbaru Hasto

Inilah daftar sejumlah tokoh atau kelompok pernah mendapat amnesti dari mulai era Presiden Soekarno terbaru adalah Hasto Kristiyanto

Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
APA ITU AMNESTI - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Inilah daftar sejumlah tokoh atau kelompok pernah mendapat amnesti dari mulai era Presiden Soekarno terbaru adalah Hasto Kristiyanto 

Era Jokowi

Selama menjabat dua periode (2014-2019 dan 2019-2024), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada sejumlah tokoh dan kelompok.

Mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur

Pada 2016, Jokowi pernah menyatakan akan memberikan amnesti kepada mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur, yakni Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompoknya setelah sebelumnya dilakukan upaya pendekatan oleh Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) saat itu, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.

Pertimbangan pemberian amnesti kepada Din Minimi dan kelompoknya didasarkan pada Keppres Nomor 22 Tahun 2005.

Dikutip dari jurnal AMNESTI BAGI KELOMPOK PEMBERONTAK DIN MINIMI yang terbit di Info Singkat Hukum Vol. VIII. No.01/I/P3DI/Januari/2016 di berkas.dpr.go.id, Koordinator Kontras Aceh, Hendra Saputra menyebut bahwa status Din Minimi sebagai anggota GAM sudah mendapatkan amnesti dari Pemerintah Indonesia pada 2005.

Baiq Nuril Maknun

Pada 2019, Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada terpidana pelanggaran Undang-undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun.

Baiq Nuril adalah seorang guru honorer terjerat UU ITE karena merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melecehkannya. 

Jokowi menandatangani Keppres untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril pada 29 Juli 2019 setelah mendapat persetujuan DPR, dikutip dari setkab.go.id.

Baiq Nuril dianggap korban kriminalisasi.

Saiful Mahdi

Pada 2021, Jokowi memberikan amnesti untuk Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala yang dijerat UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik karena mengkritik penerimaan CPNS melalui WhatsApp. 

Dikutip dari setkab.go.id, Keppres amnesti untuk Saiful Mahdi ditandatangani Jokowi pada 12 Oktober 2021 setelah persetujuan DPR, atas dasar kemanusiaan dan kebebasan berekspresi. 

Era Prabowo

Hasto Kristiyanto menjadi satu di antara sejumlah pihak yang mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Surat pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto diajukan dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R42/Pres.07.2025 yang bertanggal 30 Juli 2025.

Surat tersebut telah disetujui dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, ada 1.116 permintaan amnesti dari Presiden RI yang disetujui oleh DPR, dan satu di antaranya adalah untuk Hasto.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu.

Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved