Daftar Tokoh dan Kelompok yang Diberikan Amnesti Dari Era Soekarno Hingga Prabowo, Terbaru Hasto

Inilah daftar sejumlah tokoh atau kelompok pernah mendapat amnesti dari mulai era Presiden Soekarno terbaru adalah Hasto Kristiyanto

Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
APA ITU AMNESTI - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Inilah daftar sejumlah tokoh atau kelompok pernah mendapat amnesti dari mulai era Presiden Soekarno terbaru adalah Hasto Kristiyanto 

SRIPOKU.COM -- Inilah daftar sejumlah tokoh atau kelompok pernah mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Republik Indonesia (RI) terbaru adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dikutip dari artikel Amnesti: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Contoh di laman fahum.umsu.ac.id, amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Konsep ini berasal dari Bahasa Yunani “amnestia,” yang berarti pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana, dengan tujuan untuk menghilangkan hukuman yang terkait dengan tindakan tersebut.

Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Hak prerogatif berupa amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan dihapuskan. 

Baca juga: Breaking News: Presiden Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

Pemberian amnesti sudah diberikan dari masa Presiden Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Jokowi.

Era Soekarno

Pada tahun 1959, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan amnesti kepada Kahar Muzakar, seorang tokoh pemberontak Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DII/TII) di Sulawesi Selatan.

Amnesti diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 330 Tahun 1959 kepada orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan ini.

Keppres tersebut mulai berlaku pada 11 September 1959.

Dikutip dari dokumen Keppres Nomor 330 Tahun 1959 yang diunggah di laman bphn.go.id, Kahar Muzakar dinilai telah insyaf dan ingin kembali ke pangkuan negara.

Era Soeharto

Pada 1977, Presiden RI Soeharto memberikan amnesti kepada para anggota gerakan perlawanan kemerdekaan Timor Timur (Fretilin).

Melalui Keppres Nomor 63 Tahun 1977, Presiden RI Soeharto memberikan amnesti umum dan abolisi berdasarkan hukum dan keadilan terhadap para pengikut Gerakan Fretilin dan mereka yang pernah terlibat di dalam gerakan tersebut,  baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri, yang telah insyaf dan menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved