Daftar Tokoh dan Kelompok yang Diberikan Amnesti Dari Era Soekarno Hingga Prabowo, Terbaru Hasto
Inilah daftar sejumlah tokoh atau kelompok pernah mendapat amnesti dari mulai era Presiden Soekarno terbaru adalah Hasto Kristiyanto
Budiman Sudjatmiko dan Beberapa Tokoh Pro-Demokrasi
Pada peringatan hari HAM Internasional 10 Desember 1999, Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan amnesti kepada mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD), Budiman Sudjatmiko.
Sebelumnya, Budiman dipenjara pada masa Orde Baru atas tuduhan menjadi dalang kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996.
Amnesti diberikan kepada Budiman Sudjatmiko melalui Keppres Nomor 159 Tahun 1999 Tentang Memberikan Amnesti Kepada Beberapa Terpidana.
Selain Budiman, amnesti juga diberikan kepada aktivis pro-demokrasi lainnya, yakni Suroso, Ignatius Damianus Pranowo, Yacobus Eko Kurniawan, dan Bartholomeus Garda Sembiring.
Dalam Keppres tersebut, amnesti menjadi langkah hukum dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa
Anggota GAM
Pada 2000, Gus Dur juga memberikan amnesti kepada sejumlah anggota GAM yang sedang menjalani hukuman pidana makar, yakni Amir Syam SH, Ir Ridwan Ibbas, Drs Abdullah Husen, dan M Thaher Daud.
Amnesti diberikan melalui Keppres Nomor 141 Tahun 2000 yang ditetapkan di Jakarta, 6 Oktober 2000.
Dengan upaya rehabilitasi berupa amnesti ini, hak para anggota GAM tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil, dipulihkan.
Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Pada 2005, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keppres Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada Setiap Orang yang Terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.
Adapun tokoh yang mendapatkan amnesti umum dan abolisi ini adalah setiap orang yang terlibat GAM baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang;
- belum atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib,
- sedang atau telah selesai menjalani pernbinaan oleh yang berwajib,
- sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan,
- telah dijatuhi pidana, baik yang belum maupun yang telah rnempunyai kekuatan hukum tetap,
- sedang atau telah selesai menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Penerbitan Keppres ini merupakan hasil Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005, dikutip dari Kompas.com.
Calvin Verdonk Digoda Klub Liga Prancis, Lille Ajukan Tawaran Segini ke Bek Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Duduk Perkara Nenek Endang Asal Klaten Diminta Denda Rp115 Juta oleh Pemilik Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Apple Beri Bocoran Desain iPhone 17, 18, 19, dan 20, Ada iPhone Lipat, Lengkap Dengan Keunggulannya |
![]() |
---|
Pasokan ke Pasar Palembang Disebut Terputus, Bulog Beri Penjelasan Soal Stok Beras |
![]() |
---|
Istri Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Utama Pembunuhan KCP Bank BUMN, Mantan Pegawai Buat Pengakuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.