Berita Lahat

Ogah Angkat Kaki, Satpol PP Lahat Bongkar Paksa Bangunan Liar di Tepian Ayek Lematang

Setelah serangkaian peringatan tak diindahkan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lahat akhirnya membongkar paksa sejumlah bangunan liar

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edhi Amin
BONGKAR BANGUNAN - Satpol PP Lahat bongkar bangunan warung liar di tepian Ayek Lematang Lahat, Kamis (31/7/2025). Satu pemilik bangunan menolak dibongkar karena mengklaim bangunan tersebut milik mereka. 

SRIPOKU.COM, LAHAT – Setelah serangkaian peringatan tak diindahkan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lahat akhirnya membongkar paksa sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di tepian Ayek Lematang, persis di bawah jembatan bentang, Kelurahan Lahat Tengah, Kota Lahat.

Bangunan-bangunan tersebut tak hanya berfungsi sebagai warung, namun juga kerap disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras.

Dari lima warung yang menjadi target pembongkaran, satu pemilik warung sempat menunjukkan penolakan keras, bersikeras bahwa lahan tersebut adalah miliknya, bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Namun, penolakan itu tak menghentikan langkah tegas Satpol PP.

Kepala Dinas Satpol PP Lahat Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa pembongkaran ini terpaksa dilakukan karena para pemilik warung mengabaikan tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan.

Bangunan warung-warung tersebut secara jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keindahan Kota dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah.

"Pembongkaran ini juga sudah diizinkan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih. Sebenarnya ada enam bangunan warung liar, lima kita bongkar hari ini, satu bangunan lagi sudah terbakar kemarin, Rabu pagi (30/7/2025)," kata Hery Kurniawan, Kamis (31/7/2025).

Saat proses pembongkaran berlangsung, ketegangan sempat terjadi dengan salah satu pemilik warung yang menolak dibongkar.

Sang pemilik bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Satpol PP bahkan sempat mengerahkan satu unit alat berat untuk membantu proses pembongkaran, namun penggunaannya sempat dihentikan sejenak karena suasana yang memanas.

Meski demikian, Hery Kurniawan menegaskan bahwa pembongkaran akan tetap dilanjutkan.

"Tetap akan kita bongkar. Kita tunggu sampai sore ini, jika memang berniat membongkar sendiri. Jika tidak dibongkar, akan kita bongkar paksa," tegasnya.

Di sisi lain, Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lahat, Reno Arif Wibowo SSTP MSi, menjelaskan bahwa seluruh area warung ilegal tersebut berdiri liar di atas lahan milik Pemkab Lahat.

Terlebih lagi, lokasi tersebut persis berada di area Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang.

"Statusnya lahan milik Pemkab Lahat. Jika menyebut itu lahan miliknya, silakan tunjukkan alas hak atas lahan tersebut," ujar Reno.

Sebelumnya, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan peringatan ketiga kepada para pemilik warung.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved