Breaking News

Berita Lahat

NASIB Belasan Kades di Lahat Usai Positif Narkoba, Terancam Kehilangan Jabatan

Sebanyak 13 kepala desa (kades) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terancam kehilangan jabatan mereka setelah terbukti positif

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
handout
TES URINE - Pelaksanaan tes urine bagi Cat, Lurah dan Kades yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Gedung Kesenian Lahat.Foto diambil beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, LAHAT -  Sebanyak 13 kepala desa (kades) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terancam kehilangan jabatan mereka setelah terbukti positif menggunakan narkoba.

Langkah ini diambil menyusul tes urine yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu.

Awalnya, 14 kades dinyatakan positif narkoba. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, satu kades dinyatakan negatif karena hasil positifnya disebabkan oleh obat resep dokter yang sedang ia konsumsi.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, Zubhan Awali.

"Ya, awalnya 14, tapi setelah dilakukan pemeriksaan ulang hanya 13," ujar Zubhan.

"Satu kades dianggap negatif karena saat itu yang bersangkutan tengah mengonsumsi obat resep dokter." lanjutnya, Jumat (15/8/2025).

Nasib ke-13 kades tersebut kini berada di tangan Bupati Lahat, Bursah Zarnubi.

Pihak pemerintah daerah sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Lahat dan berkoordinasi terkait lokasi rehabilitasi yang akan ditempuh, baik di Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun tempat lain.

Menurut Zubhan, pemberian sanksi akan melalui beberapa tahapan, mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian definitif.

Sanksi pemberhentian sementara akan berlaku jika para kades mulai menjalani rehabilitasi.

"Kita lihat dahulu hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Lahat," jelas Zubhan. "Artinya untuk saat ini, 13 kades tersebut masih aktif menjabat."

Sebelumnya, Bupati Bursah Zarnubi menegaskan bahwa belasan kades yang terbukti positif narkoba akan diberhentikan sementara dan digantikan oleh Pejabat Sementara (Pj) selama enam bulan masa pembinaan.

Ia menyebut langkah tegas ini sebagai peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Menurut Bursah, penggunaan narkoba tidak hanya dapat mengganggu jalannya pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi memicu penyelewengan dana desa.

"Kita mulai dari kadesnya dahulu," tegas Bursah. "Nanti selama enam bulan pemberhentian sementara, minimal ada perbaikan. Kalau membaik, kita kembalikan jabatannya, kalau tidak membaik, langsung diberhentikan."

Keputusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pemimpin desa lainnya di Lahat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved