Berita Lahat

12 Kades di Lahat Positif Narkoba Diberhentikan Sementara Selama 6 bulan, Harus Jalani Rehab di BNN

Sebanyak 12 Kades di Kabupaten Lahat positif Narkoba sehingga diberhentikan sementara selama 6 bulan untuk jalani rehabilitasi di BNN.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: tarso romli
sripoku.com/ehdi amin
TES URINE - Pelaksanaan tes urine yang digelar Pemkab Lahat beberapa waktu lalu terhadap ASN dan juga Kepala Desa. 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Surat pemberhentian sementara terhadap 12 kepala desa (kades) yang berasal dari 7 kecamatan dan satu Pjs kades yang terbukti menggunakan narkoba hasil tes urine Agustus lalu, sudah ditandatangani langsung Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, Senin (10/11/202) lalu.
 
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, Zubhan Awali SSTP membenarkan, Bupati Lahat sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap kades yang terbukti menggunakan narkoba.

Pemberhentian sementara itu berlaku hingga enam bulan.

"Ya benar, 12 kades itu diberhentikan sementara selama 6 bulan. Posisinya digantikan oleh Plt yang berasal dari sekretaris desa dan perangkat desa. Untuk perkara satu Pjs, karena statusnya ASN, itu ranahnya inspektorat dan BKPSDM Lahat," ujar Zubhan Awali, Senin (17/11/2025).

Untuk pemulihan jabatan, Zubhan menerangkan, 12 kades tersebut harus menjalani rehabilitasi di BNN.

Waktu rehabilitasi tergantung dari kondisi masing-masing. Jika hasil laboratorium menyatakan bebas dari narkoba, kades tersebut bisa kembali mengusulkan pengembalian jabatannya.

"Sudah ada lima kades yang selesai direhab, empat kades tengah rehab, sisanya belum. Jadi ini tergantung mereka (kades) sendiri, jika jabatan kades tersebut ingin dikembalikan," terangnya.

Namun meski sudah menjalani rehabilitasi, bukan berarti setelah jabatannya sebagai kades dikembalikan, yang bersangkutan bisa mengulangi perbuatan yang sama.

Jika kembali kedapatan, sanksi diberhentikan secara langsung dipastikan akan menanti kades-kades tersebut.

"Salah satu syarat pengembalian jabatan ialah, berjanji tidak akan menggunakan narkoba lagi dan bersedia diberhentikan jika mengulang lagi. Jika terbukti menggunakan narkoba setelah jabatannya dikembalikan, ya pasti akan diberhentikan sebagai kades" tegas Zubhan Awali.

Disisi lain, Zubhan memastikan, meski jabatan kades tersebut diduduki sementara oleh Plt, persoalan pelayanan, administrasi dan pembangunan di desa dipastikan tidak akan terhambat.

"Meski sementara ini dipimpin oleh PLT, kita pastikan tidak akan memperlambat kinerja pemerintahan di tingkat desa," jelasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Saksi di Sidang Korupsi Pasar Cinde, Tak Pernah Terima SK Panitia

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved