Berita OKI

Akses Jalan Umum Ditutup Oknum, Ratusan Warga dan Perusahaan Terganggu, Pemkab OKI Turun Tangan

Penutupan akses jalan perkebunan secara permanen di Desa Muara Burnai Timur, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
TINJAU LAHAN - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama pihak terkait segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi jalan akses perkebunan yang ditutup dengan cara digali di Desa Muara Burnai Timur pada Kamis (31/7/2025) siang. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Penutupan akses jalan perkebunan secara permanen di Desa Muara Burnai Timur, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), memicu keresahan luas. 

Ratusan warga dari Desa Pedamaran V, VI, dan Burnai Timur, serta PT Martimbang Jaya Utama (MJU), merasakan dampak langsung dari penutupan ini.

Setelah aksi demonstrasi besar-besaran di DPRD dan Pemkab OKI pada Selasa (29/7/2025), Pemerintah Kabupaten OKI bersama pihak terkait bergerak cepat meninjau lokasi pada Kamis (31/7/2025).

Peninjauan ini menjadi respons sigap Pemkab OKI terhadap tuntutan masyarakat yang merasa dirugikan akibat akses vital mereka terputus.

"Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai di Pemda," ujar Camat Pedamaran, Yusnursal, saat di lokasi.

Penutupan jalan ini tidak hanya menghambat aktivitas PT MJU, tetapi juga menyulitkan warga yang mengandalkan jalan tersebut untuk mengangkut hasil perkebunan mereka.

Yono, warga Desa Pedamaran I yang memiliki kebun karet di Desa Muara Burnai Timur, harus mengeluarkan biaya tambahan Rp 70.000 untuk sekali angkut hasil karetnya sejak dua minggu terakhir.

"Harusnya akses jalan jangan ditutup seluruhnya, sisakan untuk motor lewat. Karena bagaimana kami mau membawa hasil karet," keluh Yono.

Senada dengan Yono, Direktur Utama PT MJU, Nelly T. Siregar, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yusuf Amir, SH MH, menjelaskan bahwa penutupan jalan ini dilakukan oleh seorang bernama Tambunan.

"Tadi juga sudah ditanyakan terkait alasan penggalian tersebut dan yang bersangkutan mengatakan jalan tersebut sudah dibelinya dan sesuai dengan kuitansi yang saya tunjukkan ke instansi Pemkab OKI," terang Amir.

Amir menegaskan bahwa jalan yang ditutup adalah jalan umum yang telah digunakan sejak tahun 2000.

"Dengan jalan umum ini ditutup, maka masyarakat yang ingin bawa hasil kebun seperti karet dan sawit menjadi kesulitan," ujarnya seraya menunjukkan daftar tanda tangan warga yang keberatan.

Pihak PT MJU dan masyarakat sepakat bahwa penutupan jalan ini telah menyebabkan kerugian besar.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Laporan Polisi

Lebih lanjut, Amir mengungkapkan bahwa Redi, anak dari Badarman (pemilik lahan di sebelah jalan yang ditutup), telah melaporkan Tambunan ke Mapolres OKI atas dugaan pemalsuan surat dan perusakan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved