Berita OKI

Mediasi Buntu, Sengketa Lahan di OKI Berakhir di Jalur Hukum

Sengketa lahan antara warga Desa Muara Burnai Timur dan PT Martimbang Jaya Utama (MJU) menemui jalan buntu.

|
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
MEDIASI - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan mediasi terhadap sengketa lahan Desa Muara Burnai Timur dan PT Martimbang Jaya Utama (MJU), Selasa (26/8/2025). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sengketa lahan yang berada di Kecamatan Pedamaran dan PT Martimbang Jaya Utama (MJU) menemui jalan buntu.

Mediasi yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa (26/8/2025) gagal mencapai kesepakatan, sehingga permasalahan ini kini direkomendasikan untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

Pertemuan di Sekretariat Daerah OKI ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan langsung yang dilakukan sebulan sebelumnya.

Namun, kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing. Pihak perusahaan, diwakili Direktur Utama Nelly Triana Siregar, menolak untuk menutup parit gajah yang menjadi salah satu tuntutan warga.

Sementara itu, perwakilan warga, Em Tambunan, bersikukuh untuk tidak membuka kembali akses jalan yang telah mereka gali sebagai bentuk protes.

Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Asmar Wijaya, menyampaikan kekecewaannya. "Dari mediasi hari ini sudah jelas, tidak ada titik temu karena belum mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak," tegasnya.

Dengan buntu nya mediasi, Pemkab OKI secara resmi merekomendasikan kedua pihak untuk menempuh jalur hukum.

"Kami dari Pemerintah Daerah sudah mencoba memediasi, namun tidak berhasil. Oleh karena itu, kami tidak akan ikut campur lagi. Silakan selesaikan melalui jalur hukum," ujar Asmar.

Meskipun demikian, ia tetap membuka pintu jika ada solusi baru dari kedua belah pihak di kemudian hari.

Asmar juga meminta Camat dan Kepala Desa setempat untuk berdiskusi terkait opsi pemanfaatan jalan di belakang lahan milik PT MJU sebagai solusi sementara bagi masyarakat.

Nelly Triana Siregar dari PT MJU merasa senang dengan adanya mediasi ini karena duduk perkara menjadi lebih jelas.

Ia menegaskan bahwa parit gajah tersebut berada di lahan milik perusahaan dan bahwa perusahaan tidak pernah menghambat akses warga.

Pihaknya bahkan telah menyiapkan collection road atau jalan alternatif di kebun belakang sejak tahun 2006.

"Dengan adanya pertemuan hari ini semua pihak yang mendengar berita simpang siur menjadi jelas," kata Nelly.

Sementara itu, Em Tambunan menyatakan akan tetap menutup akses jalan di atas tanah miliknya hingga tuntutan penutupan parit gajah dipenuhi oleh perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved