Berita OKI

Panasnya Sengketa Lahan Plasma di OKI, Putusan MA 'Dimentahkan' di Meja Klarifikasi

lahan di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, kini memasuki babak baru yang penuh ketegangan. Padahal, sengketa ini seharusnya sudah berakhir.

|
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
MEDIASI - Rapat mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir yang berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk pada Rabu (27/8/2025) siang. Dihadiri langsung oleh keluarga Asmadi bin Trilogi dan Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera Bersama Desa Bukit Batu, Air Sugihan. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Sengketa lahan plasma di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali memanas.

Konflik antara keluarga Asmadi bin Trilogi dan Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera Bersama yang melibatkan lahan di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, kini memasuki babak baru yang penuh ketegangan.

Padahal, sengketa ini seharusnya sudah berakhir. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan final dengan nomor 3018 K/Pdt/2024.

Namun, alih-alih meredam, putusan tersebut justru dimentahkan oleh klaim baru dari pihak keluarga Asmadi, memicu kebingungan dan kegaduhan di masyarakat.

Dalam momen klarifikasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, Kepala Desa Bukit Batu, Rumidah, menjadi pihak yang paling vokal.

Ia menegaskan bahwa klaim terbaru dari keluarga Asmadi tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat putusan MA sudah bersifat final dan mengikat.

"Dengan demikian, kedudukan hukum dari objek tuntutan sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang lagi memperdebatkan hal yang sudah final," tegas Rumidah.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa tidak ingin lagi terseret dalam persoalan yang seharusnya sudah selesai.

"Kami tidak bisa lagi ditarik-tarik dalam perkara yang sudah selesai. Putusan MA sudah bersifat final dan mengikat. Tugas kami hanya untuk melaksanakan dan bukan memperpanjang konflik," ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Pemkab OKI, melalui Kepala Dinas Pertanahan Alexander Bustomi, mengakui bahwa rapat mediasi ini digelar untuk menjernihkan persoalan.

Meskipun sudah ada putusan MA, pihak keluarga Asmadi bersikeras memiliki bukti baru dan berencana menempuh jalur hukum lain.

"Apapun yang hendak ditempuh nantinya, Pemda OKI berharap masing-masing pihak tetap menjaga situasi di lapangan supaya tetap kondusif," pungkasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved