Bocah 6 Tahun di OKI Ditemukan Tewas

Pakar Hukum Desak Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Anak di OKI Sumsel

Kasus rudapaksa dan pembunuhan keji terhadap RDP (6), seorang bocah perempuan di Desa Menang Raya

Editor: Yandi Triansyah
Tribun Sumsel/Nando Davinchi
PELAKU PEMBUNUHAN DI OKI - Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir dapat mengamankan Rozi Yanto (20) pelaku pembunuhan bocah 6 tahun di OKI, Rania Dwi Putri (6), Minggu (27/7/2025). 

Belakangan korban ditemukan sekira pukul 23.00 di hari yang sama. Namun sayang bocah berusia 6 tahun ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. 

Tak butuh lama pihak kepolisian membekuk seorang pelaku bernama Rozi Yanto, seorang pria berusia 20 tahun juga warga Desa Menang Raya

Korban ternyata dirudapaksa oleh pelaku lalu dihabisi dan mayatnya ditinggal di kebun karet milik warga di Desa Pedamaran V. 

Rozi diketahui terekam kamera CCTV warga saat membawa korban ke lokasi kejadian. 

Korban diimingi jajanan untuk ikut bersamanya, namun itu hanya modus remaja tersebut untuk melakukan perbuatan keji tersebut. 

Besok paginya, pelaku langsung diringkus, namun perbuatan pelaku telah memicu kemarahan warga. 

Warga yang kesal melampiaskannya dengan merusak rumah pelaku. 

Pihak kepolisian terpaksa mengungsikan penghuni rumah lainnya untuk menghindarkan kejadian yang tak diinginkan. 

Sedangkan pelaku dibawa ke Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved