Bocah 6 Tahun di OKI Ditemukan Tewas

Pakar Hukum Desak Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Anak di OKI Sumsel

Kasus rudapaksa dan pembunuhan keji terhadap RDP (6), seorang bocah perempuan di Desa Menang Raya

Editor: Yandi Triansyah
Tribun Sumsel/Nando Davinchi
PELAKU PEMBUNUHAN DI OKI - Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir dapat mengamankan Rozi Yanto (20) pelaku pembunuhan bocah 6 tahun di OKI, Rania Dwi Putri (6), Minggu (27/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kasus rudapaksa dan pembunuhan keji terhadap RDP (6), seorang bocah perempuan di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah memicu gelombang kemarahan dan desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Seorang pengamat hukum sekaligus kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri, secara tegas menyatakan bahwa hukuman mati adalah ganjaran yang paling pantas bagi pelaku kejahatan sadis ini.

Menurut Sri Sulastri, pertimbangan utama untuk hukuman mati adalah karena pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut, dan korbannya adalah seorang anak di bawah umur.

"Hukuman yang layak yaitu hukuman mati, karena sangat sadis dilakukan dengan kejahatan diiringi dengan rudapaksa dan pembunuhan," kata Sri, Senin (28/7/2025).

Sri Sulastri menegaskan bahwa tindakan pembunuhan yang disertai rudapaksa merupakan kejahatan yang sangat keji, dan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Ia menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan pelaku tergolong "berlapis", dan pasal tuntutan yang paling tepat adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan tidak disengaja.

"Karena ia sudah mengetahui anak itu dan bagian rencana untuk menguasainya, dan takut bercerita akan membongkarnya sehingga dibunuh," paparnya, mengindikasikan adanya unsur perencanaan dalam tindakan pelaku.

Lebih lanjut, Sri Sulastri menjelaskan bahwa hukuman mati diperlukan tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga sebagai efek jera yang kuat bagi calon pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

"Pastinya apakah pelaku itu rudapaksa atau pembunuhan dan sebaliknya, sama saja perbuatan sangat sadis. Wajar dipidana mati. Apakah nanti (jika hukuman ringan) setelah dibebaskan akan ada jaminan berubah jadi baik. Jadi ini bisa jadi efek jera bagi calon pelaku dan kedua untuk menghilangkan trauma bagi keluarga korban," tegasnya.

Kasus ini berawal dari hilangnya RDP bocah berusia 6 tahun di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB. 

Siswi kelas I SD tersebut dibawa seorang pria saat bermain di halaman masjid di desa tersebut. 

Hal itu diketahui oleh teman RDP yang saat itu bermain dengan korban. 

Teman RDP langsung melaporkan kejadian tersebut ke orangtua korban. 

Sehingga pencarian pun langsung dilakukan untuk mencari keberadaan korban. 

Namun hingga malam korban tak kunjung ditemukan keberadaannya. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved