Bocah 6 Tahun di OKI Ditemukan Tewas

KRONOLOGI dan Fakta Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Pedamaran OKI, Pelaku Iming-iming Makanan Ringan

Heru seorang saksi menceritakan detik-detik dirinya menemukan korban sudah tidak bernyawa di kebun karet

|
Editor: Welly Hadinata
sripoku.com/nando
TKP JASAD BOCAH - Tempat kejadian perkara penemuan jasad bocah SD Seorang anak perempuan Rania Dwi Putri (6) yang sempat dibawa Rozi Yanto (20) ditemukan dengan kondisi tidak bernyawa di area perkebunan karet Desa Pedamaran 5, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Sabtu (26/7/2025) malam. (Kanan_ foto tersangka Rozi pelaku saat diamankan polisi. 

Sehingga kondisinya kini rusak dan perabotan juga berserakan. Termasuk pakaian dan barang-barnag berhamburan diacak-acak massa yang melampiaskan emosinya.

"Memang amukan warga tadi pagi tidak bisa dibendung lagi. Karena bukan hanya masyarakat Menang Raya saja, tetapi se Kecamatan Pedamaran yang turut menyerbu rumah pelaku," katanya, Minggu (27/7/2025) siang.

Dijelaskan Rian, setelah informasi terkait penangkapan pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, pemerintah desa dan kepolisian segera bergegas membawa pihak keluarga korban untuk dibawa ke tempat yang aman.

"Belum ada yang diusir dari desa, tapi yang jelas pihak keluarga dari pelaku sudah berhasil diamankan dari amukan massa," ungkapnya.

8. Hukuman 15 tahun

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 Jo pasal 76C ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian.

Serta pasal 81 Jo pasal 76D ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved