Bocah 6 Tahun di OKI Ditemukan Tewas

KRONOLOGI dan Fakta Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Pedamaran OKI, Pelaku Iming-iming Makanan Ringan

Heru seorang saksi menceritakan detik-detik dirinya menemukan korban sudah tidak bernyawa di kebun karet

|
Editor: Welly Hadinata
sripoku.com/nando
TKP JASAD BOCAH - Tempat kejadian perkara penemuan jasad bocah SD Seorang anak perempuan Rania Dwi Putri (6) yang sempat dibawa Rozi Yanto (20) ditemukan dengan kondisi tidak bernyawa di area perkebunan karet Desa Pedamaran 5, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Sabtu (26/7/2025) malam. (Kanan_ foto tersangka Rozi pelaku saat diamankan polisi. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan enam tahun di Pedamaran OKI Sumsel, hingga kini menjadi perhatian publik.

Diketahui seorang anak perempuan RDP (6) ditemukan dengan kondisi tidak bernyawa di area perkebunan karet Desa Pedamaran 5, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Sabtu (26/7/2025) malam.

Heru seorang saksi menceritakan detik-detik dirinya menemukan korban sudah tidak bernyawa di kebun karet.

Tak sendirian, Heru merupakan satu dari ratusan warga yang turut andil beramai-ramai melakukan pencarian korban.

"Sejak siang sekitar jam 12.00 wib, ribuan warga dari berbagai desa di Kecamatan Pedamaran ikut serta dalam mencari keberadaan korban. 

"Setelah dicari di berbagai tempat, tepat sekira jam 19.00 wib barulah ditemukan jejak korban dibawa," katanya.

Usai pencarian berjam-jam, akhirnya korban ditemukan sudah terbujur kaku di kebun karet Desa Pedamaran 5.

"Dari selepas isya saya dan warga lainnya mengelilingi kebun karet di Desa Pedamaran 5 dan benar saja korban dapat ditemukan dalam ke adaan telah meninggal dunia," jelasnya.

Setelah ditemukan, Heru menduga kondisi sekujur tubuh korban sudah mulai terlihat kaku dan lebam.

Hal tersebut menggambarkan bahwa  korban sudah meninggal beberapa jam sebelum ditemukan warga.

"Saya yang kebetulan tadi malam ada di lokasi menduga korban meninggalnya sudah cukup lama. Karena tubuh korban keadaannya sudah kaku semua," terangnya.

Dengan kondisi korban yang ditemuukan sudah kaku, dirinya menduga RDP tewas sejak siang.

"Kalau meninggalnya di malam hari tidak lama dari ditemukan warga. Pasti kondisi badan masih terasa hangat. Tetapi jenazah sudah kaku," ujarnya.

Fakta Pembunuhan Bocah 6 Tahun di OKI :

Dirangkum Sripoku.com, berikut fakta-fakta pembunuhan yang dilakukan Rozi kepada Rania.

1. Pelaku imingi makanan ringan

Kepada Rania, Rozi sengaja mengimingimingi makanan ringan dan pipet untuk memancing perhatiannya.

Rania pun tampak menurut hingga mengikuti Rozi.

2. Korban dicekik

Korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.

"Setelah sampai di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan,"

"Pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia," kata Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Minggu (27/7/2025).

3. Diperkosa dua kali

Tak berhenti sampai di situ, AKBP Eko mengatakan pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali.

"Pelaku ini sering menonton film porno. Sehingga pelaku terpikir atau berniat untuk menyetubuhi korban. Makanya pelaku mengiming-imingi korban agar mau dibujuk mengikuti pelaku ke dalam area kebun karet," 

"Saat itu pelaku melakukan aksinya dan mendekap mulut korban. Hingga akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.

 4. Mayat ketemu setelah 12 jam hilang

Menurut pengakuan kedua orang tua Rania, Melis dan Indra, mayat anak kedua mereka ditemukan pukul 23.00 WIB setelah dinyatakan hilang jam 11.00 WIB.

"Warga melihat korban dan pelaku lewat sini sekitar jam 11.00 wib dan warga baru menemukan jenazah korban sekira jam 23.00 wib. Atau tepatnya 12 jam setelah kejadian," 

"Warga kesulitan mengetahui korban, karena posisinya ada di area semak belukar. Itupun korban dapat ditemukan berkat adanya warga yang kesurupan dan menuntun warga lainnya ke tempat kejadian," pungkasnya.

5. Pelaku ditangkap di rumah

Mendapati informasi temuan mayat wanita tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat dan mengumpulkan keterangan saksi. 

"Tepat tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB, kami mengamankan pelaku di rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu bisa digagalkan," kata AKBP Eko.

6. Rumah diamuk warga

Warga yang geram pun tak bisa menunggu hingga akhirnya rumah pelaku menjadi sasaran.

Dari video yang terekam, tampak warga yang emosi berkerumun di depan rumah pelaku.

Banyak teriakan yang meminta agar rumah pelaku itu dibakar.

Namun hingga Minggu (27/7/2025), rumah korban masih terlihat tak terbakar.

Hanya saja, rumah dengan jendela berwarna biru itu sudah terlihat hancur dan nyaris roboh karena dirusak warga.

7. Keluarga pelaku diungsikan

Warga dari Dusun 3 Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran OKI tersulut emosi hingga menggeruduk rumah keluarga pelaku.

Takut terjadi hal yang tak diinginkan,  disebabkan ulah pelaku yang tega menghilangkan nyawa korban dengan meninggalkan jasadnya di kebun karet.

Kepolisian dari Polsek Pedamaran mengambil langkah untuk pengamanan keluarga pelaku.

Polisi kemudian mengungsikan keluarga Rozi Yanto ke tempat yang aman, menghindari amukan massa yang emosi.

Kades Menang Raya, Rian Syaputra, mengatakan rumah pelaku menjadi bulan-bulanan masyarakat. 

Sehingga kondisinya kini rusak dan perabotan juga berserakan. Termasuk pakaian dan barang-barnag berhamburan diacak-acak massa yang melampiaskan emosinya.

"Memang amukan warga tadi pagi tidak bisa dibendung lagi. Karena bukan hanya masyarakat Menang Raya saja, tetapi se Kecamatan Pedamaran yang turut menyerbu rumah pelaku," katanya, Minggu (27/7/2025) siang.

Dijelaskan Rian, setelah informasi terkait penangkapan pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, pemerintah desa dan kepolisian segera bergegas membawa pihak keluarga korban untuk dibawa ke tempat yang aman.

"Belum ada yang diusir dari desa, tapi yang jelas pihak keluarga dari pelaku sudah berhasil diamankan dari amukan massa," ungkapnya.

8. Hukuman 15 tahun

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 Jo pasal 76C ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian.

Serta pasal 81 Jo pasal 76D ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved