Kasus Pasar Cinde
Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Jalani Pemeriksaan Korupsi Pasar Cinde dari Atas Kursi Roda
Dengan wajah lesu terbalut rompi tahanan berwarna oranye khas Kejati Sumsel, H. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Roda kursi itu berderit pelan di lantai Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, membawa sosok yang pernah begitu berkuasa di provinsi ini.
Dengan wajah lesu terbalut rompi tahanan berwarna oranye khas Kejati Sumsel, H. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, kembali menjalani babak baru dalam pusaran kasus hukum yang menjeratnya.
Rabu, 23 Juli 2025, menjadi hari yang panjang bagi Alex. Sejak pukul 09.00 pagi hingga senja menjelang pukul 17.00, ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde.
Kali ini ia membisu seribu bahasa saat didorong turun dari gedung kejaksaan, tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media yang menunggunya.
Kondisinya yang tampak lemas dan harus bergantung pada kursi roda.
Tak ada lagi langkah tegap, yang ada hanya keheningan saat ia dibantu menuruni tangga menuju mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Lapas Pakjo.
Ini bukan sekadar pemeriksaan rutin. Hari itu, Kejati Sumsel seolah mengumpulkan kembali para tokoh kunci di balik proyek Pasar Cinde yang mangkrak. Alex Noerdin tidak sendirian.
Ia diperiksa bersama tiga tersangka lainnya H, mantan Wali Kota Palembang yang juga merupakan figur politik besar, serta EH (Ketua Panitia Pengadaan) dan RY (Kepala Cabang PT. MB).
"Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus Pasar Cinde," konfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
"Agenda pemeriksaan untuk masing-masing tersangka mencakup sekitar 30 pertanyaan yang masih berputar di seputar kasus tersebut."
Sementara para tersangka dicecar pertanyaan di ruang penyidik, seorang saksi berinisial S, yang merupakan staf dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Provinsi Sumsel, juga turut diperiksa secara maraton untuk melengkapi berkas perkara.
Di tengah kesibukan itu, hanya sang kuasa hukum, Titis Rahmawati, yang bersedia memberikan keterangan singkat mewakili Alex Noerdin.
"Ya, klien kami diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Pertanyaannya tadi banyak," ucap Titis singkat, sebelum bergegas meninggalkan kerumunan wartawan.
Pernyataan singkat itu tak mampu menutupi drama panjang di baliknya. Kasus Pasar Cinde, sebuah proyek yang digadang-gadang akan mengubah wajah kota menjadi modern, kini justru menjadi monumen kegagalan yang menyeret nama-nama besar ke meja hijau.
Pasar Cinde merupakan salah satu pasar tradisonal tua di Kota Palembang tepatnya terletak di Jalan Jenderal Sudirman.
Pasar ini dibangun pada tahun 1958 pada masa Wali Kota H.M. Ali Amin yang menginginkan pasar modern saat itu dan mengutus PU mengadopsi gaya arsitektur Pasar Johar di Semarang.
Namun sejak 2014 mulai mencuat wacana modernisasi Pasar Cinde dan pada tahun 2016 pembongkaran pasar dimulai meski status cagar budaya masih dalam proses.
Setelah penetapan resmi sebagai cagar budaya pada 2017, pembongkaran pun dihentikan.
Namun pada 2018 proyek ini mulai mangkrak, dan pada 2022 kontrak Build-Operate-Transfer (BOT) serta Hak Guna Usaha (HGU) proyek dibatalkan.
Pada 2023 kasusnya mulai masuk ranah hukum hingga sampai saat ini sudah menyeret empat orang tersangka.
Duduk Perkara Pasar Cinde
Diberitakan Sebelumnya, Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Lanjut Umaryadi, penetapan tersangka EY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Lalu tersangka AN atau Alex Noerdin berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Untuk tersangka EH, Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
“Selanjutnya tersangka AY dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, sedangkan AN dan EH merupakan terpidana kasus lainnya. Sementara untuk AT tidak menghadiri panggilan penyidik lantaran masih berada di luar negeri. Namun telah dilakukan pencekalan,” tegas Umaryadi.
Lebih jauh Umaryadi mengatakan, modus operandinya bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.
Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
“Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.
Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
“Ditemukan Fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miiliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ungkapnya.
Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Diperiksa Selama 8 Jam Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Alex Noerdin Diperiksa Kasus Pasar Cinde, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Dana ke Eks Gubernur |
![]() |
---|
Terkuak Isi Koper Sitaan dari Rumah Alex Noerdin Terkait Kasus Pasar Cinde |
![]() |
---|
4 Jam Digeledah, Penyidik Kejati Sumsel Bawa Keluar Sekoper Barang Bukti dari Rumah Alex Noerdin |
![]() |
---|
Rumah Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digeledah Kejati Terkait Kasus Pasar Cinde |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.