Berita PALI
PENGUSAHA Orgen Tunggal Datangi Polsek Talang Ubi PALI, Jam 5 Sore Dilarang Putar Musik Remix
Ttermasuk hajatan yang memakai jasa orgen tunggal, hanya boleh digelar hingga pukul 17.00 WIB dan dilarang memutar musik remix atau dj
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
“Kami tidak akan membeda-bedakan. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak. Dan jika ada desa lain yang masih melanggar, kami minta tolong dari teman-teman pengusaha orgen untuk ikut melapor. Supaya semua adil dan tertib,” ujarnya.
Lebih jauh, Iptu Nahjammudin juga menyarankan agar para pelaku usaha hiburan orgen tunggal membentuk wadah resmi atau organisasi dan mendaftarkannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Dengan adanya organisasi resmi yang terdaftar di Kesbangpol, maka pelaku usaha bisa lebih mudah diajak berdialog, dilibatkan dalam forum komunikasi, serta punya legalitas saat menyuarakan aspirasi mereka. Ini lebih terstruktur dan bisa memperjuangkan kepentingan bersama,” sarannya.
Langkah ini, menurut dia, tidak hanya akan memperkuat posisi pelaku hiburan secara hukum, tetapi juga membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah, kepolisian, maupun lembaga penegak perda lainnya.
Meski mendukung ketertiban, para pelaku usaha hiburan berharap agar aturan ini tidak serta merta membunuh ruang hidup mereka.
Mereka meminta pemerintah lebih aktif menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, serta memberikan solusi berupa skema hiburan yang digelar dengan tetap diawasi.
| Briptu IV dan Briptu HH Dipecat Sebagai Anggota Polisi dari Polres PALI |
|
|---|
| ULAR Sanca Panjang 1,5 Meter Sembunyi di Dapur Meli Warga Talang Jawa PALI, Damkar Gercep Evakuasi |
|
|---|
| WANITA Muda Asal Jirak Muba Datangi Damkar PALI, Minta Lepasi 3 Cincin yang Sebabkan Jarinya Bengkak |
|
|---|
| 2 Pria Jagoan Tanah Abang PALI yang Bobol Gudang PT BRN Ini Diciduk Polisi, Pasrah Tanpa Perlawanan! |
|
|---|
| Misteri Sosok Jasad Membusuk di PALI Terungkap, Korban Ternyata Warga Sekitar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Pengusaha-Orgen-Tunggal-di-PALI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.