Berita PALI

PENGUSAHA Orgen Tunggal Datangi Polsek Talang Ubi PALI, Jam 5 Sore Dilarang Putar Musik Remix

Ttermasuk hajatan yang memakai jasa orgen tunggal, hanya boleh digelar hingga pukul 17.00 WIB dan dilarang memutar musik remix atau dj

|
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Apriansyah
DATANGI POLSEK -- Pemilik jasa Orgen Tunggal di Kecamatan Talang Ubi mendatangi Polsek Talang Ubi, guna menyampaikan keluhan mereka soal aturan pembatasan hiburan yang dinilai membatasi ruang usaha, Senin (21/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALI - Sejumlah pengusaha jasa hiburan orgen tunggal di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendatangi Polsek Talang Ubi, Senin (21/7/2025).

Mereka menyampaikan keluhan mereka terkait pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Izin Keramaian.

Dalam perda itu, kegiatan hiburan masyarakat, termasuk hajatan yang memakai jasa orgen tunggal, hanya boleh digelar hingga pukul 17.00 WIB atau jam 5 sore dan dilarang memutar musik remix atau DJ.

Kebijakan ini mulai diterapkan secara ketat oleh jajaran Polres PALI sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolres PALI.

Pengawasan terhadap izin keramaian menjadi lebih selektif, dengan ketentuan yang mengacu pada aturan daerah tersebut.

Otet Adios, salah satu pemilik usaha orgen tunggal, mengaku sejak aturan itu berlaku, dirinya dan rekan-rekan sesama pelaku usaha hiburan merasa dirugikan.

Pendapatan menurun hingga 50 persen, pekerjaan semakin jarang, dan stigma negatif pun mulai terasa.

Padahal bagi mereka, suara musik bukan hanya hiburan, tapi juga sumber penghidupan utama.

“Kami ini cari makan dari suara musik. Tapi sejak aturan ini diberlakukan, banyak acara dibatalkan. Pelanggan tidak jadi sewa karena waktu dibatasi. Padahal, kami sudah patuh dan tidak main musik yang dilarang,” kata Otet dengan nada berat.

Menurut Otet, banyak masyarakat justru memilih menyewa jasa hiburan dari luar daerah yang tak menerapkan aturan serupa.

Sementara di Talang Ubi, para pemilik jasa orgen harus berhenti bermain sebelum azan Magrib.

“Kami dilarang, tapi di desa sebelah masih bebas sampai malam. Bahkan ada yang main DJ. Ini yang kami sesalkan, aturan tidak ditegakkan merata. Kami ingin keadilan. Jangan hanya kami yang ditekan,” ujarnya.

Ateng Viona, pengusaha orgen lainnya, menambahkan bahwa larangan musik remix atau DJ perlu dijelaskan lebih detail. Banyak pemilik jasa tidak memahami batasan tersebut.

Musik remix, menurut Ateng, bukan berarti selalu menggunakan alat DJ. Kadang hanya berupa lagu dari HP yang diputar lewat sound system.

“Kami tidak punya alat DJ. Yang kami putar itu kadang remix permintaan tuan rumah, lagu dangdut koplo atau campuran yang populer di TikTok. Tapi kami takut, karena takut dianggap melanggar dan alat disita,” ungkap Ateng.

Ia mengaku telah mengalami insiden ketika sedang memasang peralatan, namun acara langsung dibubarkan oleh aparat karena dianggap melewati jam atau memainkan musik yang dilarang.

“Tuan rumah juga belum paham aturannya. Jadi kami yang dimarahi. Kadang sudah pasang alat, eh dibubarkan. Ini bikin kami makin takut terima job,” katanya.

Dari sisi ekonomi, pembatasan ini telah memangkas penghasilan mereka lebih dari separuh.

Acara yang biasanya berlangsung malam hari kini sepi. Sementara kebutuhan hidup terus berjalan.

Meski mendukung ketertiban, para pelaku usaha hiburan berharap agar aturan ini tidak serta merta membunuh ruang hidup mereka.

“Kalau kami salah, jangan langsung dibubarkan. Bimbing kami, beri tahu pelan-pelan. Jangan langsung sita alat kami, karena itu satu-satunya yang kami punya buat cari makan,” ujar Ateng dengan nada haru.

Mereka meminta pemerintah lebih aktif menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, serta memberikan solusi berupa skema hiburan malam yang tetap diawasi.

Mereka juga berharap, keluhan ini tidak sekadar didengar, tapi juga ditindaklanjuti.

“Jangan hanya membuat aturan dari balik meja, datanglah ke lapangan, dengar suara kami yang kecil ini. Kami siap patuh, asal adil dan tidak dimatikan pelan-pelan,” tutup Ateng.

Polisi : Bukan Pembuat Aturan, Hanya Penegak

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah melalui Kanit Intelkam Polsek Talang Ubi Iptu Nahjammudin menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Aturan tersebut, kata dia, berasal dari Peraturan Daerah yang disusun dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini telah disosialisasikan oleh Satpol PP.

“Kami tidak membuat aturan. Kami hanya melaksanakan amanat dari Perda Nomor 1 Tahun 2025. Kapolres PALI juga sudah menginstruksikan agar jajaran menyesuaikan setiap izin keramaian berdasarkan perda ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembatasan jam dan larangan musik remix bertujuan menjaga ketertiban umum.

Namun demikian, aparat tetap terbuka menerima masukan dan tidak akan bersikap tebang pilih.

“Kami tidak akan membeda-bedakan. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak. Dan jika ada desa lain yang masih melanggar, kami minta tolong dari teman-teman pengusaha orgen untuk ikut melapor. Supaya semua adil dan tertib,” ujarnya.

Lebih jauh, Iptu Nahjammudin juga menyarankan agar para pelaku usaha hiburan orgen tunggal membentuk wadah resmi atau organisasi dan mendaftarkannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Dengan adanya organisasi resmi yang terdaftar di Kesbangpol, maka pelaku usaha bisa lebih mudah diajak berdialog, dilibatkan dalam forum komunikasi, serta punya legalitas saat menyuarakan aspirasi mereka. Ini lebih terstruktur dan bisa memperjuangkan kepentingan bersama,” sarannya.

Langkah ini, menurut dia, tidak hanya akan memperkuat posisi pelaku hiburan secara hukum, tetapi juga membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah, kepolisian, maupun lembaga penegak perda lainnya.

Meski mendukung ketertiban, para pelaku usaha hiburan berharap agar aturan ini tidak serta merta membunuh ruang hidup mereka.

Mereka meminta pemerintah lebih aktif menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, serta memberikan solusi berupa skema hiburan yang digelar dengan tetap diawasi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved