Berita PALI

Belum Kantongi Izin Lingkungan, Operasional Proyek Packing Plan di PALI Dikeluhkan Warga

Proyek senilai miliaran rupiah tersebut diketahui belum mengantongi izin Dokumen Lingkungan (Dokling) meski aktivitas pekerjaan sudah berjalan

Tayang:
Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Mat Bodok
PACKING PLAN - Tampak truk molen sedang berada di lokasi Packing Plan yang akan melakukan pengecoran jalan cor beton di Simpang Raja sepanjang. 1,5 km, Kamis (7/5/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Operasional proyek packing plan milik PT Adipati Raden Sinun di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai protes warga. 
  • Proyek senilai miliaran rupiah tersebut diketahui belum mengantongi izin Dokumen Lingkungan (Dokling) meski aktivitas pekerjaan sudah berjalan
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI, Dr. Aryansyah MT, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum memiliki izin lingkungan untuk operasional alat tersebut. 

SRIPOKU.COM, PALI – Operasional proyek packing plan milik PT Adipati Raden Sinun di pinggir Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai protes warga. 

Proyek senilai miliaran rupiah tersebut diketahui belum mengantongi izin Dokumen Lingkungan (Dokling) meski aktivitas pekerjaan sudah berjalan, Kamis (7/5/2026).

Ujang salah seorang warga mendukung adanya pembangunan di tempat mereka, namun harus mengedepankan dampak lingkungan masyarakat. 

"Kami tentunya setuju adanya perhatian pemerintah dan pihak perusahaan yang berada di wilayah Kelurahan Handayani Mulia telah membangun daerah," kata Ujang

Ia berharap ada penghentian sementara pembangunan tersebut sebelum adanya izin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI, Dr. Aryansyah MT, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum memiliki izin lingkungan untuk operasional alat tersebut. 

Pihaknya berencana menurunkan tim ke lokasi pada Senin pekan depan untuk melakukan pengecekan langsung.

"Ya, belum ada izin lingkungan. Senin depan Tim LH akan turun ke lapangan. Apabila memang belum ada izin, akan kita hentikan sementara untuk melengkapi dokumen pentingnya," tegas Aryansyah saat dikonfirmasi.

Keluhan serupa disampaikan warga setempat melalui Lurah Handayani Mulia, Sarmadi, SPd. Menurutnya, warga merasa resah akibat polusi debu semen yang dihasilkan serta faktor keselamatan lalu lintas di area proyek. 

Lurah juga menyayangkan pihak pelaksana yang tidak memberikan pemberitahuan resmi kepada kelurahan mengenai aktivitas tersebut.

"Kami sudah datangi lokasi karena warga resah dengan debu semen. Sampai kami datang, belum ada pemberitahuan bahwa ada pekerjaan tersebut," ujar Sarmadi.

Sementara itu, Pengawas Proyek PT Adipati Raden Sinun, Budi, mengaku tidak mengetahui perihal perizinan karena fokus pada bidang teknis pembangunan jalan cor beton sepanjang 1,5 kilometer di kawasan Simpang Raja. 

Ia mengklaim bahwa secara teknis, komposisi material yang digunakan sudah sesuai dengan SOP.

"Mengenai izin saya tidak tahu, saya bidang teknis proyek. Namun, terkait izin lingkungan dan keamanan kendaraan keluar masuk akan segera kami koordinasikan kembali ke pimpinan," kata Budi.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved