Berita PALI
Belum Kantongi Izin Lingkungan, Operasional Proyek Packing Plan di PALI Dikeluhkan Warga
Proyek senilai miliaran rupiah tersebut diketahui belum mengantongi izin Dokumen Lingkungan (Dokling) meski aktivitas pekerjaan sudah berjalan
Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Operasional proyek packing plan milik PT Adipati Raden Sinun di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai protes warga.
- Proyek senilai miliaran rupiah tersebut diketahui belum mengantongi izin Dokumen Lingkungan (Dokling) meski aktivitas pekerjaan sudah berjalan
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI, Dr. Aryansyah MT, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum memiliki izin lingkungan untuk operasional alat tersebut.
SRIPOKU.COM, PALI – Operasional proyek packing plan milik PT Adipati Raden Sinun di pinggir Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai protes warga.
Proyek senilai miliaran rupiah tersebut diketahui belum mengantongi izin Dokumen Lingkungan (Dokling) meski aktivitas pekerjaan sudah berjalan, Kamis (7/5/2026).
Ujang salah seorang warga mendukung adanya pembangunan di tempat mereka, namun harus mengedepankan dampak lingkungan masyarakat.
"Kami tentunya setuju adanya perhatian pemerintah dan pihak perusahaan yang berada di wilayah Kelurahan Handayani Mulia telah membangun daerah," kata Ujang
Ia berharap ada penghentian sementara pembangunan tersebut sebelum adanya izin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI, Dr. Aryansyah MT, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum memiliki izin lingkungan untuk operasional alat tersebut.
Pihaknya berencana menurunkan tim ke lokasi pada Senin pekan depan untuk melakukan pengecekan langsung.
"Ya, belum ada izin lingkungan. Senin depan Tim LH akan turun ke lapangan. Apabila memang belum ada izin, akan kita hentikan sementara untuk melengkapi dokumen pentingnya," tegas Aryansyah saat dikonfirmasi.
Keluhan serupa disampaikan warga setempat melalui Lurah Handayani Mulia, Sarmadi, SPd. Menurutnya, warga merasa resah akibat polusi debu semen yang dihasilkan serta faktor keselamatan lalu lintas di area proyek.
Lurah juga menyayangkan pihak pelaksana yang tidak memberikan pemberitahuan resmi kepada kelurahan mengenai aktivitas tersebut.
"Kami sudah datangi lokasi karena warga resah dengan debu semen. Sampai kami datang, belum ada pemberitahuan bahwa ada pekerjaan tersebut," ujar Sarmadi.
Sementara itu, Pengawas Proyek PT Adipati Raden Sinun, Budi, mengaku tidak mengetahui perihal perizinan karena fokus pada bidang teknis pembangunan jalan cor beton sepanjang 1,5 kilometer di kawasan Simpang Raja.
Ia mengklaim bahwa secara teknis, komposisi material yang digunakan sudah sesuai dengan SOP.
"Mengenai izin saya tidak tahu, saya bidang teknis proyek. Namun, terkait izin lingkungan dan keamanan kendaraan keluar masuk akan segera kami koordinasikan kembali ke pimpinan," kata Budi.
| Hanya Ditimbun Tanah Merah, Akses Jalan Alternatif Sekayu–PALI–Muara Enim Dikeluhkan Pengendara |
|
|---|
| Sabu Diselipkan di Mobil, Tiga Pria Asal Lahat dan Empat Lawang Diringkus Polres PALI |
|
|---|
| Aksi Maling di Wilayah Hukum Polsek Talang Ubi Meresahkan, Warga Desak Polisi Intensifkan Patroli |
|
|---|
| Sukses Ubah Limbah Jerami Jadi Briket Bernilai Jual, Pendapatan Petani Melonjak Dua Kali Lipat |
|
|---|
| Anggaran Dipangkas 35 Persen, 17 Desa di Tanah Abang PALI Hanya Terima Dana Desa Rp5,03 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Packing-Plan-PALI.jpg)