Berita PALI

Peringati Hari Kebebasan Pers, Jurnalis di PALI Gelar Aksi Damai Tolak Kriminalisasi

Massa menuntut penghentian praktik kriminalisasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Mat Bodok
SALAM KOMANDO - Ketua DPRD PALI H Ubaidillah salam komando bersama perwakilan wartawan PALI, Efran sebagai koordinator aksi yang menyampaikan tuntutan wartawan agar wartawan jangan dikriminalisasi, Senin (4/5/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers
  • Massa menuntut penghentian praktik kriminalisasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
  • Rekan-rekan jurnalis lainnya ini menyasar tiga titik utama, yakni Kantor DPRD PALI, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, dan Kantor Pemerintah Kabupaten PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI – Sejumlah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Senin (4/5/2026). 

Massa menuntut penghentian praktik kriminalisasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Aksi yang dikoordinatori oleh Efran bersama rekan-rekan jurnalis lainnya ini menyasar tiga titik utama, yakni Kantor DPRD PALI, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, dan Kantor Pemerintah Kabupaten PALI. 

Dalam orasinya, massa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin kebebasan pers agar tidak ada lagi jurnalis yang dipenjara karena karyanya.

"Cukup saya dan rekan-rekan lain yang menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas. Ke depan, tidak boleh ada lagi kawan media yang menjadi korban pidana karena produk jurnalistik," ujar Efran di hadapan Ketua DPRD PALI.

Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa karya jurnalistik bukanlah sebuah kejahatan. 

Efran menekankan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme di Dewan Pers sebagai benteng utama, bukan melalui jalur pidana.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, menyatakan dukungannya terhadap gerakan kebebasan pers di Bumi Serepat Serasan. 
Namun, ia juga berpesan agar wartawan tetap profesional dan menghindari penyebaran berita bohong (hoax).

"DPRD PALI mendukung penuh sepanjang pemberitaan yang dihasilkan berimbang dan sesuai kode etik," kata Ubaidillah.

Senada dengan itu, Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, yang menerima massa di kantor Pemkab PALI, mengakui peran penting pers sebagai pilar keempat demokrasi. 

Menurutnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang harus didukung oleh pemerintah.

"Pers adalah lembaga sosial yang mengedukasi dan menginformasikan. Kami mendukung peran tersebut, asalkan informasi yang disebarkan akurat dan tidak bersifat fitnah," jelas Iwan Tuaji.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri PALI melalui perwakilannya, Yudistira, mengapresiasi cara penyampaian aspirasi para jurnalis yang berlangsung tertib. 

Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan Kejari untuk dijadwalkan pertemuan audiensi lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved