Berita PALI
Peringati Hari Kebebasan Pers, Jurnalis di PALI Gelar Aksi Damai Tolak Kriminalisasi
Massa menuntut penghentian praktik kriminalisasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ringkasan Berita:
- Sejumlah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers
- Massa menuntut penghentian praktik kriminalisasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Rekan-rekan jurnalis lainnya ini menyasar tiga titik utama, yakni Kantor DPRD PALI, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, dan Kantor Pemerintah Kabupaten PALI.
SRIPOKU.COM, PALI – Sejumlah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Senin (4/5/2026).
Massa menuntut penghentian praktik kriminalisasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Aksi yang dikoordinatori oleh Efran bersama rekan-rekan jurnalis lainnya ini menyasar tiga titik utama, yakni Kantor DPRD PALI, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, dan Kantor Pemerintah Kabupaten PALI.
Dalam orasinya, massa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin kebebasan pers agar tidak ada lagi jurnalis yang dipenjara karena karyanya.
"Cukup saya dan rekan-rekan lain yang menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas. Ke depan, tidak boleh ada lagi kawan media yang menjadi korban pidana karena produk jurnalistik," ujar Efran di hadapan Ketua DPRD PALI.
Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa karya jurnalistik bukanlah sebuah kejahatan.
Efran menekankan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme di Dewan Pers sebagai benteng utama, bukan melalui jalur pidana.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, menyatakan dukungannya terhadap gerakan kebebasan pers di Bumi Serepat Serasan.
Namun, ia juga berpesan agar wartawan tetap profesional dan menghindari penyebaran berita bohong (hoax).
"DPRD PALI mendukung penuh sepanjang pemberitaan yang dihasilkan berimbang dan sesuai kode etik," kata Ubaidillah.
Senada dengan itu, Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, yang menerima massa di kantor Pemkab PALI, mengakui peran penting pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Menurutnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang harus didukung oleh pemerintah.
"Pers adalah lembaga sosial yang mengedukasi dan menginformasikan. Kami mendukung peran tersebut, asalkan informasi yang disebarkan akurat dan tidak bersifat fitnah," jelas Iwan Tuaji.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri PALI melalui perwakilannya, Yudistira, mengapresiasi cara penyampaian aspirasi para jurnalis yang berlangsung tertib.
Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan Kejari untuk dijadwalkan pertemuan audiensi lebih lanjut.
| IRT di PALI Simpan 30 Butir Pil Ekstasi di Bantal, Tak Berkutik Terjaring Operasi 'Undercover Buy' |
|
|---|
| Jaga Ekosistem Sungai, Bupati PALI Ingatkan Larangan Cari Ikan Gunakan Bahan Berbahaya |
|
|---|
| Gula Aren 'Gula Abang' Asli Desa Modong PALI, Warisan Leluhur yang Bertahan di Tengah Modernisasi |
|
|---|
| Dana Desa Kabupaten PALI 2026 Anjlok Drastis, Kades Diminta Selektif Susun Program Prioritas |
|
|---|
| Mancing Gratis hingga Lomba Gaple Semarakkan HUT ke-13 Kabupaten PALI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kebebasan-pers-2026.jpg)