Berita PALI

PENGUSAHA Orgen Tunggal Datangi Polsek Talang Ubi PALI, Jam 5 Sore Dilarang Putar Musik Remix

Ttermasuk hajatan yang memakai jasa orgen tunggal, hanya boleh digelar hingga pukul 17.00 WIB dan dilarang memutar musik remix atau dj

|
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Apriansyah
DATANGI POLSEK -- Pemilik jasa Orgen Tunggal di Kecamatan Talang Ubi mendatangi Polsek Talang Ubi, guna menyampaikan keluhan mereka soal aturan pembatasan hiburan yang dinilai membatasi ruang usaha, Senin (21/7/2025). 

Ia mengaku telah mengalami insiden ketika sedang memasang peralatan, namun acara langsung dibubarkan oleh aparat karena dianggap melewati jam atau memainkan musik yang dilarang.

“Tuan rumah juga belum paham aturannya. Jadi kami yang dimarahi. Kadang sudah pasang alat, eh dibubarkan. Ini bikin kami makin takut terima job,” katanya.

Dari sisi ekonomi, pembatasan ini telah memangkas penghasilan mereka lebih dari separuh.

Acara yang biasanya berlangsung malam hari kini sepi. Sementara kebutuhan hidup terus berjalan.

Meski mendukung ketertiban, para pelaku usaha hiburan berharap agar aturan ini tidak serta merta membunuh ruang hidup mereka.

“Kalau kami salah, jangan langsung dibubarkan. Bimbing kami, beri tahu pelan-pelan. Jangan langsung sita alat kami, karena itu satu-satunya yang kami punya buat cari makan,” ujar Ateng dengan nada haru.

Mereka meminta pemerintah lebih aktif menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, serta memberikan solusi berupa skema hiburan malam yang tetap diawasi.

Mereka juga berharap, keluhan ini tidak sekadar didengar, tapi juga ditindaklanjuti.

“Jangan hanya membuat aturan dari balik meja, datanglah ke lapangan, dengar suara kami yang kecil ini. Kami siap patuh, asal adil dan tidak dimatikan pelan-pelan,” tutup Ateng.

Polisi : Bukan Pembuat Aturan, Hanya Penegak

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah melalui Kanit Intelkam Polsek Talang Ubi Iptu Nahjammudin menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Aturan tersebut, kata dia, berasal dari Peraturan Daerah yang disusun dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini telah disosialisasikan oleh Satpol PP.

“Kami tidak membuat aturan. Kami hanya melaksanakan amanat dari Perda Nomor 1 Tahun 2025. Kapolres PALI juga sudah menginstruksikan agar jajaran menyesuaikan setiap izin keramaian berdasarkan perda ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembatasan jam dan larangan musik remix bertujuan menjaga ketertiban umum.

Namun demikian, aparat tetap terbuka menerima masukan dan tidak akan bersikap tebang pilih.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved