Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Detik-detik Kopda Bazarsah Tembak Mati 3 Polisi Lampung, Terdakwa dengan Tenang Habisi Korban
Kopda Bazarsah disebut dengan tenang menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayamnya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kopda Bazarsah disebut dengan tenang menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayamnya di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Hal ini diungkap Oditur Mayor CHK (K) Lisnawati dalam sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Kopda Bazarsah dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Sidang lanjutan yang digelar dimulai pukul 10.11 ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.
Dalam pembacaan tuntutannya, dijelaskan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 lalu, tepatnya pada pada hari Event pagelaran pelaksanaan perjudian, semuanya sudah dipersiapkan dengan matang oleh Terdakwa.
Lalu beberapa saat sebelum Terdakwa berangkat menuju ke lokasi acara perjudian miliknya, terlebih dahulu menelpon saksi selaku Babinsa di wilayah lokasi perjudian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari saksi-saksi.
"Kemudian terdakwa mengirim pesan WA kepada Saksi-3 berisi kalo abang mau datang, datang aja bang ke gelanggang.
Selanjutnya terdakwa bergegas menuju lokasi setelah merasa segala sesuatu persiapan penyelenggaraan perjudian berjalan lancar," kata Mayor CHK (K) Lisnawati dalam pembacaan tuntutannya.
Lanjut dijelaskan, persiapan selanjutnya Terdakwa mengambil senjata api yang disimpannya di atas Palvon belakang rumahnya.
Senjata api tersebut berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) antara senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, 1 (satu) buah Magazen vang berisi Amunisi taiam Kal. 5.56 mm sebanyak 30 (tiga puluh) butir.
Lanjutnya, senjata tersebut terdakwa biasa bawa setiap gelanggang digelar dengan maksud untuk terdakwa gunakan menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian.
Detik-detik Penggerebekan
Oditur lanjut mengungkapkan, setelah mengambil senjata, lalu Terdakwa memasukan dan meletakkan senjata serbu tersebut di jok/bangku belakang kemudi mobil Toyota Hiluk warna hitam miliknya Nopol BE 13 AS.
Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Rangkaian (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa beralamat di Kampung Negara Batin RT 01, RW 01 Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan menuju ke lokasi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin.
Lalu sekira pukul 17.30, sejumlah 16 (enam belas) personel Kepolisian yang terdiri dan 5 (lima) orang dari Polsek Negara Batin dan 11 (sebelas) orang personel dari Polres Way Kanan tiba di lokasi Perjudian Sabung ayam.
Seluruh mobil berhenti di tengah jalan yang berjarak kurang lebih 40 s.d. 50 meter dari arena gelanggang sabung ayam dengan parkir berbanjar ke belakang dengan posisi secara berurutan.
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.