Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Detik-detik Kopda Bazarsah Tembak Mati 3 Polisi Lampung, Terdakwa dengan Tenang Habisi Korban

Kopda Bazarsah disebut dengan tenang menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayamnya

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
KOPDA BAZARSAH DIHUKUM MATI- Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Kopda Bazarsah dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).  Dalam sidang tersebut Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati. 

Terdakwa setelah menembak Bripka Petrus Apriyanto, lalu berbalik arah dan berlari berusaha meninggalkan tempat tersebut, namun dari arah samping kanan depan, Terdakwa melihat ada anggota Polisi yang menggunakan pakaian seragam (Iptu Lusiyanto) sambil memegang senjata Pistol sambil mengeluarkan tembakan.

Lalu Terdakwa dengan tenang mengarahkan laras senjatanya ke aras Iptu Lusiyanto dan mengeluarkan tembakan terarah kepada Iptu Lusiyanto sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai tubuh Iptu Lusiyanto yang saat itu menggunakan pelindung Body Protector.

Namun karena tembakan tersebut berasal dari senjata api laras Panjang sehingga membuat Iptu Lusiyanto tersungkur, dan saat itu yang melihat korban adalah Saksi-14, karena itu Saksi-14 berteriak "Kapolsek tertembak" dengan maksud memberitahukan rekan-rekan Polisi yang lain.

"Bahwa benar Terdakwa setelah menembak Iptu Lusiyanto, lalu berlari sambil memegang senjata api miliknya, kearah kebun singkong yang berada disamping arena sabung Ayam, saat berlan tersebut Terdakwa terpeleset dan jatuh tengkurap, ' tutupnya. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved