Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Breaking News: Kopda Bazarsah Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan
Kasus penembakan tiga anggota polisi Polsek Negara Batin Lampung oleh Kopda Bazarsah yang menggemparkan akan memasuki babak krusial.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Kasus penembakan tiga anggota polisi Polsek Negara Batin Lampung oleh Kopda Bazarsah yang menggemparkan akan memasuki babak krusial.
Sidang tuntutan terhadap Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada hari ini, Senin (21/7/2025).
Informasi ini terungkap melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Sidang tuntutan ini akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, menjadi penentu langkah selanjutnya dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
Dalam serangkaian persidangan yang telah digelar, fakta mencengangkan terungkap: Bazarsah adalah satu-satunya orang yang melepaskan tembakan ke arah tiga anggota polisi, yaitu Aipda Petrus Apriyanto, AKP Lusiyanto, dan Briptu Ghalib. Hal ini terungkap jelas dalam sidang pemeriksaan terdakwa.
Ketiga anggota polisi tersebut saat itu tengah melakukan penggerebekan gelanggang judi sabung ayam dan dadu koprok yang dikelola oleh Kopda Bazarsah bersama Peltu Yun Hery Lubis.
Majelis hakim Pengadilan Militer Palembang yang diketuai Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya telah mendengarkan keterangan dari terdakwa Bazarsah. Kini, giliran oditur militer akan membacakan tuntutan terhadapnya.
Kopda Bazarsah menghadapi dakwaan berlapis yang berat. Ia didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kedua, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dan Ketiga, Pasal 303 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.
Di hari yang sama, Peltu Yun Hery Lubis juga akan menghadapi sidang tuntutan.
Meskipun tidak terlibat dalam peristiwa penembakan, Peltu Lubis disebut-sebut sebagai orang yang bersama Bazarsah mengelola praktik judi sabung ayam dan dadu koprok sejak tahun 2023 hingga saat penggerebekan terjadi.
Sepanjang persidangan, majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari 34 orang saksi, termasuk 31 saksi dalam berkas dan 3 saksi tambahan yang merupakan istri dan orang tua korban.
Salah satu kesaksian yang paling mencengangkan datang dari ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, dr. Chatrina Andriyani dan dr. I Putu Suwartama Wiguna.
Mereka mengungkap detail luka tembak pada Aipda Anumerta Petrus. Masing-masing korban terkena satu peluru yang dilepaskan Kopda Bazarsah dari senjata api jenis SS1 yang telah dimodifikasi.
Dr. I Putu Suwartama menjelaskan bahwa Petrus mengalami luka terbuka di kelopak mata menembus mata kiri, menyebabkan memar di dahi kanan dan kiri, patah tulang mata kanan dan kiri, serta menembus dan berhenti di tulang tengkorak bagian belakang.
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.