Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Breaking News: Kopda Bazarsah Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan
Kasus penembakan tiga anggota polisi Polsek Negara Batin Lampung oleh Kopda Bazarsah yang menggemparkan akan memasuki babak krusial.
Berdasarkan analisis ini, diperkirakan Petrus ditembak dari jarak dekat, antara 30 hingga di atas 60 sentimeter.
Pendapat ahli tersebut selaras dengan pengakuan Bazarsah di persidangan. Ia mengaku dikejar oleh korban Petrus yang berusaha mendekat.
Saat itu, Bazarsah berdiri di sekitar gelanggang dengan posisi yang lebih tinggi dari jalan, sekitar 1,5 meter. Dalam posisi mundur tersebut, Bazarsah melepaskan dua tembakan ke arah Petrus yang berusaha mendekat.
Setelah menembak Petrus, terdakwa masih berusaha melarikan diri. Ia kemudian bertemu dengan korban kedua, Kapolsek Negara Batin.
Ketika tembakan peringatan dilepaskan, Bazarsah justru menembak Kapolsek hingga mengenai dada. Selanjutnya, terdakwa berlari ke kebun singkong dan bertemu korban Briptu Ghalib.
Setelah sempat terjatuh, Bazarsah kembali berdiri dan dalam posisi tersebut melepaskan tiga tembakan ke arah Ghalib, dengan satu peluru bersarang di iga belakang.
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.