Berita Muratara

2 Pria Asal Riau Ini Bawa Ribuan Ekstasi Logo Granat-Aladin dan Sabu 1 Kg ke Muratara, Hukuman Mati!

Keduanya kedapatan membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram dan ribuan butir pil ekstasi.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Mustiawan (Humas Polres Muratara)
KURIR NARKOBA - Dua tersangka kurir narkoba asal Provinsi Riau saat diamankan di Satres Narkoba Polres Muratara. 

SRIPOKU.COM, MURATARA – Dua pria asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Keduanya kedapatan membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram dan ribuan butir pil ekstasi.

Kedua tersangka diketahui bernama Satrio Bimo Ajie (25), warga Desa Bindarang, Kecamatan Kampar, dan Aldi Setiadi (31), warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang.

Penangkapan dilakukan di depan halaman sebuah rumah di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, berdasarkan laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika.

Polisi pun segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Baca juga: PRIA Asal Muratara Ini tak Bosan Berurusan dengan Polisi Polres Lubuklinggau, Ini Perbuatannya!

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,122 kilogram yang dibungkus dalam plastik teh cina berwarna hijau merk HY," ungkap Kasi Humas Polres Muratara IPDA Didian Perkasa, Kamis (17/7/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita 1.519 butir pil ekstasi yang terdiri dari 454 butir berwarna merah muda berlogo granat dengan berat 165 gram dan 1.065 butir berwarna biru berlogo Aladin, dengan berat 386 gram.

"Ekstasi tersebut ditemukan dalam sebuah plastik asoy warna hitam," tambah IPDA Didian.

Dari hasil interogasi, kedua pria itu mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka.

Baca juga: KRONOLOGI Massa Bakar Ekskavator di Muratara, Polisi Diblokade dan Negosiasi, 15 Warga Dibebaskan!

Pemeriksaan lanjutan di Polres Muratara juga menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkoba.

“Status mereka saat ini adalah kurir narkoba. Proses penyidikan masih berlangsung,” jelas Kasi Humas.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Muratara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved