Berita Muratara

NASIB 4 Polisi Muratara Dipecat Usai Tersandung Kasus Pelanggaran Berat, Kapolres: Jadikan Pelajaran

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, di halaman Polres Muratara pada Kamis (14/8/2025).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
handout
PTDH - Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama mencoret foto personil yang dipecat sebagai Anggota Polri karena terlibat pelanggaran berat, Kamis (14/8/2025). Total ada empat personel anggota polisi Polres Muratara yang dipecat. 

SRIPOKU.COM, MURATARA – Empat personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, di halaman Polres Muratara pada Kamis (14/8/2025).

Keempat anggota yang dipecat adalah Briptu DA, Briptu AW, Brigpol OT, dan Brigpol J. Mereka tidak hadir dalam upacara dan diwakilkan oleh bingkai foto.

Kapolres Rendi Surya Aditama menjelaskan, keempat personel tersebut terlibat dalam serangkaian pelanggaran pidana dan kode etik kepolisian, antara lain, Pencabulan terhadap anak di bawah umur, Positif menggunakan narkoba, Disersi atau tidak pernah masuk dinas dan Penipuan, termasuk menjadi calo untuk masuk polisi.

AKBP Rendi menegaskan bahwa PTDH ini adalah bentuk komitmen pimpinan Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melanggar aturan.

"Ini bentuk sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," jelasnya.

Kapolres Rendi berharap, upacara PTDH ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polres Muratara agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

"Cukuplah personel kita yang diberhentikan saat ini untuk jadi pelajaran ke depan," katanya.

Ia juga mengimbau seluruh personel untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menghindari perilaku menyimpang.

Rendi meminta para perwira untuk lebih aktif dalam membina, menegur, dan mengingatkan anggotanya bila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran.

"Apabila ada anggota yang melakukan kesalahan, silakan langsung ditegur. Jadikan ini pembelajaran untuk kita semua," tutup Rendi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved