Berita Lubuklinggau

PRIA Asal Muratara Ini tak Bosan Berurusan dengan Polisi Polres Lubuklinggau, Ini Perbuatannya!

Adie ditangkap petugas saat hendak berpesta narkoba. Ironisnya, Adie baru saja menghirup udara bebas dari kasus serupa.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Hepronis (Dokumen Polres Lubuklinggau)
DIAMANKAN - Adie Kabietriansyah (30) warga Desa Beringin Sakti Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara saat diamankan di Polres Muratara. Warga Muratara Ditangkap Saat Hendak Pesta Narkoba di Lubuklinggau 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Adie Kabietriansyah (30), warga Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel, kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.

Adie ditangkap petugas saat hendak berpesta narkoba. Ironisnya, Adie baru saja menghirup udara bebas dari kasus serupa.

Ia diamankan pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin, mengatakan bahwa tersangka sudah menjadi target operasi karena aktivitasnya yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: 2 Pria Asal Plaju Palembang Ini Pasrah Dikepung Warga Air Kumbang Banyuasin, Nyaris Babak Belur!

“Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah lama memantau aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Najamuddin, Selasa (8/7/2025).

Setelah mendapatkan informasi akurat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku. Tersangka tak berkutik saat diamankan.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 4,93 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya seperti dua klip plastik bening kosong, satu pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop, satu korek api gas, satu set alat hisap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam.

Baca juga: PRIA di Musi Rawas Ini Simpan Narkoba di Kardus Kipas Angin, Titipan Orang Tak Dikenal dari Aceh

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Adie Kabietriansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun penjara.

“Ini menjadi komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, apalagi tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan pelanggaran serupa,” tegas AKP Najamuddin.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved