Berita OKI
Wanita Ini Ternyata 'Penguasa' Pil Ekstasi di Tulung Selapan OKI, Simpan Stok di Kaleng Rokok
Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres OKI di sebuah rumah kontrakan di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, OKI, Sumsel
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Wanita berinisial SE (51) ditangkap di OKI karena menyimpan sabu dan 28 butir pil ekstasi siap edar.
- Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kontrakan.
- Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Sepak terjang seorang wanita paruh baya berinisial SE (51) dalam peredaran narkotika di Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel akhirnya terhenti.
Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres OKI di sebuah rumah kontrakan di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, OKI, Sumsel, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan saat penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di beberapa tempat.
“Di dalam kamar ditemukan satu paket sabu yang diselipkan dalam kaleng rokok. Kemudian dari dalam tas yang tergantung di pintu lemari, ditemukan 28 butir pil ekstasi dengan berbagai warna,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Adapun rincian pil ekstasi yang diamankan terdiri dari 11 butir warna merah muda, 6 ungu, 8 hijau, dan 3 biru kehijauan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali kepada pemesan.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” katanya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres OKI dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Berita OKI
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto
AKBP Eko Rubiyanto
Tulung Selapan
Tulung Selapan OKI
pengedar pil ekstasi
| Polisi Bongkar Lapak Judi Sabung Ayam di Pedamaran Timur, Nekat Main Judi Terancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Atasi Krisis Air Bersih, Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Bangun 5 Sumur Bor di Desa Pematang Sukatani |
|
|---|
| Bukan Sekadar Kejar Penghargaan, Sekda OKI Targetkan Predikat Kabupaten Layak Anak "Naik Kelas" |
|
|---|
| Sembunyi di Kamar Mandi, Pengedar Sabu di Lempuing Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Belasan Paket |
|
|---|
| Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di OKI Tega Habisi Nyawa Bocah 12 Tahun dan Gasak Motor Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/SE-emak-emak-ekstasi.jpg)