Berita OKI

Wanita Ini Ternyata 'Penguasa' Pil Ekstasi di Tulung Selapan OKI, Simpan Stok di Kaleng Rokok

Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres OKI di sebuah rumah kontrakan di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, OKI, Sumsel

Tayang:
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
PENGEDAR NARKOBA EKSTASI : Emak-emak inisial SE (51) dan 28 butir ekstasi di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan polisi pada Rabu (29/4/2026) siang. 
Ringkasan Berita:
  • Wanita berinisial SE (51) ditangkap di OKI karena menyimpan sabu dan 28 butir pil ekstasi siap edar.
  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kontrakan.
  • Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Sepak terjang seorang wanita paruh baya berinisial SE (51) dalam peredaran narkotika di Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel akhirnya terhenti. 

Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres OKI di sebuah rumah kontrakan di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, OKI, Sumsel, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan saat penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di beberapa tempat.

“Di dalam kamar ditemukan satu paket sabu yang diselipkan dalam kaleng rokok. Kemudian dari dalam tas yang tergantung di pintu lemari, ditemukan 28 butir pil ekstasi dengan berbagai warna,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Adapun rincian pil ekstasi yang diamankan terdiri dari 11 butir warna merah muda, 6 ungu, 8 hijau, dan 3 biru kehijauan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali kepada pemesan.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” katanya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres OKI dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved