Cegah Insiden Tahanan Kabur Terulang, PN Baturaja Gelar Sidang Secara Online

PN Baturaja menerapkan sidang secara online pasca insiden kaburnya tiga tahanan Kejaksaan Negeri OKU.

Tayang:
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Leni Juwita
PENANGKAPAN TAHANAN KABUR - Satu dari 3 tahanan Kejaksaan Negeri OKU yang kabur berhasil ditangkap polisi, Rabu (20/5/2026). Tahanan atas nama Anuar Safri (39) diserahkan oleh Kapolres OKU kepada Kajari OKU di halaman Mapolres OKU, Rabu (20/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • PN Baturaja menerapkan sidang secara online pasca insiden kaburnya tiga tahanan Kejaksaan Negeri OKU.
  • Hakim, jaksa, dan saksi tetap hadir di pengadilan sementara terdakwa mengikuti via Zoom.
  • Pengawalan tahanan akan diperketat dengan bantuan personel kepolisian tambahan di masa mendatang.

 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Pasca tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) kabur usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, untuk sementara ini sidang dilakukan secara online.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Rudhy Parhusip SH MH, pola sidang secara online dilakukan kepada semua terdakwa.

Proses sidang seperti biasa , hakim dan jaksa serta saksi-saksi tetap hadir di persidangan di PN Baturaja

“Hanya terdakwanya saja yang dilakukan secara zoom, namun prosedur pengawalan dan lainnya tetap sesuai SOP,” kata Rudhy, saat jumpa pers dengan awak media di halaman Mapolres OKU Rabu  (19/5/2026).  

Baca juga: Satu dari Tiga Tahanan Kabur Kejari OKU Pascasidang Ditangkap di Ogan Ilir

Menurut Rudhy, tujuan pola sidang online adalah untuk meminimalisir kejadian tahanan kabur.

Di kesempatan itu Rudhy mengatakan, sidang secara online ini sifatnya hanya sementara, nanti setelah kondisi normal kembali sidang akan dilakukan di PN Baturaja dengan menghadirkan terdakwa langsung. 

Kemudian pengawalan akan lebih diperketat dengan minta bantuan dari aparat kepolisian yang jumlahnya akan dipertebal lagi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved