Kematian Brigadir Nurhadi

ISTRI Brigadir Nurhadi Berhak Minta Ganti Rugi, LPSK Bantu Perhitungan dan Dampingi Secara Sukarela

perlindungan dari LPSK bersifat sukarela dan hanya dapat diberikan apabila keluarga korban secara resmi mengajukan permohonan.

Editor: Welly Hadinata
Tribun Jakarta
LPSK - Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

SRIPOKU.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan kepada keluarga almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga tewas dibunuh oleh atasannya di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025 lalu.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa keluarga Nurhadi berhak mendapatkan perlindungan dari lembaga tersebut jika mengalami tekanan atau ancaman selama proses hukum berjalan.

“Prinsipnya, subjek perlindungan LPSK mencakup saksi, korban, saksi pelaku, dan ahli. Dalam hal ini, keluarga korban termasuk sebagai subjek perlindungan,” ujar Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: NASIB Elma Agustina Istri Almarhum Brigadir Nurhadi dan 2 Anak yang Kecil, Tinggal di Desa Terpencil

BERI KETERANGAN - Elma Agustina (28), istri Brigadir Muhammad Nurhadi, saat di wawancara di rumahnya di Desa Sembung, Narmada Lombok Barat, Jumat (11/7/2025) malam.(KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI)
BERI KETERANGAN - Elma Agustina (28), istri Brigadir Muhammad Nurhadi, saat di wawancara di rumahnya di Desa Sembung, Narmada Lombok Barat, Jumat (11/7/2025) malam.(KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI) (KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI)

Namun, perlindungan dari LPSK bersifat sukarela dan hanya dapat diberikan apabila keluarga korban secara resmi mengajukan permohonan.

“Keluarga berhak mengajukan permohonan perlindungan. Bila sudah masuk, kami akan lakukan penelaahan untuk menentukan bentuk perlindungan yang paling sesuai,” tambahnya.

Tak hanya perlindungan hukum, pihak keluarga juga berhak mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kematian Nurhadi.

LPSK akan membantu dalam perhitungan besaran kerugian dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar dimasukkan dalam tuntutan persidangan.

“Kami bisa fasilitasi restitusi. Nantinya, hakim yang akan memutuskan apakah restitusi dibebankan kepada para terdakwa,” jelas Sri.

Baca juga: Di Kantor, Ada Orang Nggak Suka Curhat Terakhir Brigadir Nurhadi ke Istri

Sebelumnya, Polda NTB telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kematian Nurhadi.

Mereka adalah dua atasan korban yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, serta seorang perempuan warga sipil berinisial Misri (23) yang diketahui berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan bahwa Brigadir Nurhadi mengalami retak pada tulang lidah, yang menguatkan dugaan bahwa ia tewas akibat dicekik.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Sementara itu, pihak keluarga Nurhadi berharap keadilan bisa ditegakkan dan pelaku dihukum setimpal.

Sumber : Tribun Jakarta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved