Kematian Brigadir Nurhadi

Live Ig di Kamar, Misri Teman Kencan Kompol Yogi Diduga Sudah Tak Ditahan, Status Tersangka Lepas?

Fakta soal Misri Puspita Sari kembali aktif di media sosial Instagram akhirnya terjawab, padahal ia sempat dikabarkan masuk penjara.

Editor: Refly Permana
tangkap layar Instagram @misripuspita11_
LIVE IG - Tangkap layar siaran live Instagram di akun @misripuspita11_ yang diduga milik Misri Puspita Sari, satu dari tiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi. 

SRIPOKU.COM - Fakta soal Misri Puspita Sari kembali aktif di media sosial Instagram, padahal ia berstatuskan sebagai tersangka kematian Brigadir Nurhadi.

Misri, wanita cantik asal Provinsi Jambi, ditetapkan tersangka bersama dua Polri yang pernah jadi atasan almarhum Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Hingga (9/9/2025), perkara kematian anggota Propam Polda NTB tersebut masih di tahap penyidikan polisi, belum sampai ke tahap kejaksaan.

Di sela berjalannya proses hukum, Misri mendadak aktif bermain Instagram, terhitung sejak Sabtu (7/9/2025).

Bahkan, pada Senin (9/9/2025), wanita berkulit putih ini menayangkan siaran langsung di medsos tersebut.

Baca juga: Instagram Misri Aktif, Teman Kencan Kompol Yogi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Unggah Story

Pantauan Sripoku.com, cukup banyak warganet yang menyaksikan siaran langsung Misri di akun tersebut.

Rata-rata, pertanyaan mereka seputar statusnya terkait kematian Brigadir Nurhadi.

Akan tetapi, Misri tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Ia baru bersuara ketika ada yang bertanya soal kabar dirinya.

Misri terlihat menayangkan siaran langsung tersebut di kamar tidur yang relatif mewah.

Pengacara Misri, Yan Mangandar, mengatakan penahanan Misri ditangguhkan sejak 28 Agustus 2025.

"Kemarin Misri keluar sebelum habis waktu penahanan, keluar karena penangguhan penahanan dikabulkan," kata Yan, Selasa (9/9/2025). 

Penangguhan penahanan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Misri mulai ditahan pada Rabu 2 Juli 2025 setelah menjalani pemeriksaan di Polda NTB. 

Saat ini tersangka Misri kembali ke kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Yan mengatakan Misri tidak wajib lapor kepada Polda NTB. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved