Kematian Brigadir Nurhadi
Live Ig di Kamar, Misri Teman Kencan Kompol Yogi Diduga Sudah Tak Ditahan, Status Tersangka Lepas?
Fakta soal Misri Puspita Sari kembali aktif di media sosial Instagram akhirnya terjawab, padahal ia sempat dikabarkan masuk penjara.
"Misri sempat di sini dua hari setelah keluar dan sekarang posisi masih di Banjarmasin. Dia tidak wajib lapor," kata Yan.
Setelah tidak lagi ditahan, Misri kembali aktif di sosial media Instagram.
Baca juga: Terkuak Pelaku Utama Kematian Brigadir Nurhadi, Misri Tetap Dijerat Pasal Pembunuhan
Yan mengatakan alasan kliennya membuka sosial medianya karena banyak menerima pesan yang menyudutkan dirinya.
"Saya sudah konfrimasi ke Misri, ternyata Misri baru buka Medsos dan menemukan dirinya menerima chat yang menyudutkan dia. Dia syok tiga hari tidak bisa tidur," kata Yan.
Meskipun berada di luar tahanan, Yan mengatakan proses hukum tetap berjalan.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, belum memberikan keterangan terkait penangguhan penahanan ini saat dikonfirmasi melalui pesan instan.
Brigadir Nurhadi merupakan anggota Bid Propam Polda NTB yang ditemukan meninggal dunia di kolam villa di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu (16/4/2025).
Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka lain selain Misri, yakni Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Sucandra yang sama-sama dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Penahanan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditangguhkan, Kini di Banjarmasin
Instagram Misri Aktif, Teman Kencan Kompol Yogi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Unggah Story |
![]() |
---|
Terkuak Pelaku Utama Kematian Brigadir Nurhadi, Misri Tetap Dijerat Pasal Pembunuhan |
![]() |
---|
Update Kematian Brigadir Nurhadi, Rekonstruksi di NTB Jadi Tontonan Bule, Adegan 42 Jadi Kunci |
![]() |
---|
Eksekutornya Jelas Lelaki, Reaksi Misri Saat Dijerat Empat Pasal Soal Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Jalan Misri Makin Terjal, Wanita Asal Jambi Dijerat Empat Pasal Berat Soal Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.