Berita MUBA

POLRES Muba Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kg, Satu Tersangka Asal Tanah Mas Diamankan

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 10 Juli 2025 pukul 22.20 WIB di Jalan setapak, Dusun II, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
UNGKAP KASUS : Kapolres Muba AKBP Dewa Parlasro Sinaga bersama jajaran Satres Narkoba menunjukkan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Muba, Selasa (15/7/2025). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Seorang tersangka bernama Agus Perwiranata (33), warga Komplek Bumi Mas Indah, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, ditangkap saat membawa hampir 1 kilogram sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 10 Juli 2025 pukul 22.20 WIB di Jalan setapak, Dusun II, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Diamankan Bersama Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 paket besar sabu seberat bruto 983 gram
  • 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit
  • 1 unit ponsel Oppo A3
  • 1 kantong kain merah tempat menyimpan sabu
  • Uang tunai Rp650.000

Kapolres Muba AKBP Dewa Parlasro Sinaga, didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba dalam jumlah besar.

“Berdasarkan informasi warga, tim segera bergerak melakukan penyelidikan. Ciri-ciri pelaku sesuai, dan saat diamankan tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik guna uji lebih lanjut.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

AKBP Dewa menegaskan komitmen Polres Muba dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk melalui edukasi dan penindakan terhadap para pelaku.

“Kami akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah Muba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved