Reaksi Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Polda Jatim Beberkan Modus Operandi Eks Menteri BUMN Era SBY
Polisi membeberkan alasan mengapa Dahlan Iskan, yang pernah menjadi Menteri BUMN era SBY, jadi tersangka. Ia masih belum ditahan.
SRIPOKU.COM - Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.
Menteri BUMN era Presiden SBY ini dilaporkan pihak internal Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai direktur utama.
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).
Menanggapi itu, Dahlan mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dan mempertanyakan dasar hukum pelaporan terhadap dirinya.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/7/2025).
Dahlan juga menyinggung nama pihak internal Jawa Pos yang diduga melaporkan dirinya dalam kasus tersebut.
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tambahnya singkat.
“Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim,” pungkasnya.
Mengutip Tribunnews.com, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.
Baca juga: Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Dipanggil KPK, Terkait Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca juga: Nadiem Batal Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Minta Ditunda
Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.
Dahlan Iskan Melawan Pasca Polda Jatim Tetapkan Tersangka, Menteri BUMN Era SBY Siap Praperadilan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kasus Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang |
![]() |
---|
Rektor UBD Palembang Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum SA: Terkesan Terlalu Subjektif dan Dipaksakan |
![]() |
---|
Kata Kapuspen TNI soal Hubungan Kolonel dengan Ivan Sugianto yang Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong |
![]() |
---|
Nasib AWK Pria yang Ancam Tembak Anies Baswedan, 4 Tahun Penjara Denda Rp 750 Juta Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.