Berita Palembang

Rektor UBD Palembang Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum SA: Terkesan Terlalu Subjektif dan Dipaksakan

Menanggapi hal tersebut Pengacara dari Sunda Ariana, Reinhard Richard Arnindyo Wattimena dari D&A Law Firm membenarkan kabar tersebut. 

|
Editor: pairat
SRIPOKU.COM/HANDOUT
REKTOR DITETAPKAN TERSANGKA - Potret kampus Universita Bina Darma (UBD) Palembang. Kini Rektor UBD Palembang ditetapkan tersangka. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rektor Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang Sunda Ariana (SA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri

Selain SA, penyidik juga menetapkan YK selaku Direktur Keuangan Universitas Bina Darma, kemudian FC yang merupakan ASN Direktorat Pajak sekaligus Pembina Yayasan Bina Darma Palembang.

Lalu LU selaku Dosen dan Ketua Yayan Bina Darma Palembang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menanggapi hal tersebut Pengacara dari Sunda Ariana, Reinhard Richard Arnindyo Wattimena dari D&A Law Firm membenarkan kabar tersebut.

Rektor Universitas Bina Darma Dr Sunda Ariana MPd MM, Bina Darma Siapkan Beasiswa dan Kuliah Gratis untuk Hafiz Quran
Rektor Universitas Bina Darma Dr Sunda Ariana MPd MM, Bina Darma Siapkan Beasiswa dan Kuliah Gratis untuk Hafiz Quran (Istimewa)

"Bahwa benar klien kami atas nama Sunda Ariana selaku Rektor UBD oleh penyidik Dittipideksus ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana tindak pidana yang dimaksud," kata 
Reinhard Richard Arnindyo Wattimena saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025). 


Menurutnya, selaku kuasa hukum, tindakan penyidik Dittipideksus dalam menetapkan status tersangka terhadap Sunda Ariana terkesan terlalu subjektif dan dipaksakan. 


"Hal tersebut dikarenakan belum adanya Putusan Perdata yang Inkrach terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah. Atas tindakan tersebut klien kami merupakan korban dari sistem peradilan pidana yang tidak fair," katanya. 


Menurutnya, ada begitu banyak ketidaksesuaian fakta atau ketidakbenaran, sehingga berakhir pada penerapan hukum yang sangat dipaksakan oleh penyidik dittipideksus Bareskrim Polri dalam penetapan status tersangka tersebut.


"Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk upaya kriminalisasi oleh penegak hukum kepada klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.


Lebih lanjut tentang sanggahan terkait anggapan subjektifitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya akan disampaikan melalui hak jawab, dalam menindaklanjuti pemberitaan beberapa media.


"Untuk saat ini upaya hukum yang telah kami lakukan mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Palembang terkait hak kepemilikan tanah tersebut," katanya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved