Berita Palembang
Rektor UBD Palembang Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum SA: Terkesan Terlalu Subjektif dan Dipaksakan
Menanggapi hal tersebut Pengacara dari Sunda Ariana, Reinhard Richard Arnindyo Wattimena dari D&A Law Firm membenarkan kabar tersebut.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rektor Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang Sunda Ariana (SA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Selain SA, penyidik juga menetapkan YK selaku Direktur Keuangan Universitas Bina Darma, kemudian FC yang merupakan ASN Direktorat Pajak sekaligus Pembina Yayasan Bina Darma Palembang.
Lalu LU selaku Dosen dan Ketua Yayan Bina Darma Palembang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menanggapi hal tersebut Pengacara dari Sunda Ariana, Reinhard Richard Arnindyo Wattimena dari D&A Law Firm membenarkan kabar tersebut.

"Bahwa benar klien kami atas nama Sunda Ariana selaku Rektor UBD oleh penyidik Dittipideksus ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana tindak pidana yang dimaksud," kata
Reinhard Richard Arnindyo Wattimena saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).
Menurutnya, selaku kuasa hukum, tindakan penyidik Dittipideksus dalam menetapkan status tersangka terhadap Sunda Ariana terkesan terlalu subjektif dan dipaksakan.
"Hal tersebut dikarenakan belum adanya Putusan Perdata yang Inkrach terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah. Atas tindakan tersebut klien kami merupakan korban dari sistem peradilan pidana yang tidak fair," katanya.
Menurutnya, ada begitu banyak ketidaksesuaian fakta atau ketidakbenaran, sehingga berakhir pada penerapan hukum yang sangat dipaksakan oleh penyidik dittipideksus Bareskrim Polri dalam penetapan status tersangka tersebut.
"Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk upaya kriminalisasi oleh penegak hukum kepada klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Lebih lanjut tentang sanggahan terkait anggapan subjektifitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya akan disampaikan melalui hak jawab, dalam menindaklanjuti pemberitaan beberapa media.
"Untuk saat ini upaya hukum yang telah kami lakukan mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Palembang terkait hak kepemilikan tanah tersebut," katanya
Rektor Universitas Bina Darma
tersangka
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Bareskrim Polri
Sunda Ariana
Masyarakat Palembang Gencar Dukung H Halim, Ajukan Tahanan Rumah ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga Laptop AI Asus 2025, Kini Resmi Hadir di Palembang |
![]() |
---|
TERSINGGUNG Anggota DPRD Sumsel Minta Walikota Ganti Camat IB 1 Palembang, Ini Klarifikasi Alexander |
![]() |
---|
Deteksi Penyakit Lebih Dini, Generali Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat dan Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Saat Demo Mahasiswa, Polrestabes Palembang Bakal Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.