Dahlan Iskan Melawan Pasca Polda Jatim Tetapkan Tersangka, Menteri BUMN Era SBY Siap Praperadilan

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan kliennya membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Editor: Refly Permana
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kabar terbaru pada Selasa (8/7/2025), ia ditetapkan tersangka atas kasus yang dilaporkan Jawa Pos. 

SRIPOKU.COM - Dahlan Iskan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.

Menteri BUMN era Presiden SBY ini dilaporkan pihak internal Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai direktur utama.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).

Pihak Dahlan Iskan lantas memberikan reaksi.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan kliennya membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Pasalnya, Dipa menilai penyidik yang menangani kasus tersebut tidak profesional.

Dia menduga penetapan tersangka terhadap Menteri BUMN era SBY itu tidak disertai dengan bukti yang cukup.

"Jangan-jangan pemerolehan alat buktinya itu melanggar hukum. Itu yang harus diuji nantinya. (Termasuk pihak Dahlan Iskan menempuh praperadilan) itu salah satu alternatif kami," kata Dipa di kantornya di kawasan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/7/2025), dikutip dari Tribun Jatim.

Ketidakprofesional polisi, menurut Dipa, juga dapat dilihat ketika dirinya ataupun Dahlan tidak mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.

Dia menegaskan tidak ada pemberitahuan tertulis dari kepolisian terkait hal tersebut.

Baca juga: Reaksi Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Polda Jatim Beberkan Modus Operandi Eks Menteri BUMN Era SBY

Dipa pun menyesalkan pihaknya justru mengetahui penetapan tersangka Dahlan Iskan dari pemberitaan di media massa.

Dipa mengakui Dahlan Iskan sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dengan terlapor mantan Direktur Utama (Dirut) Jawa Pos, Nany Wijaya.

Namun, dia merasa aneh ketika Dahlan Iskan justru ditetapkan menjadi tersangka meski dalam kasus tersebut, kliennya berstatus sebagai saksi ketika diperiksa.

Ditambah, tidak ada hak jawab atau klarifikasi kepada Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka tersebut.

"Malah ini diumumkan ke mana-mana. Kami sendiri enggak dapat pemberitahuan apapun," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved