Dahlan Iskan Melawan Pasca Polda Jatim Tetapkan Tersangka, Menteri BUMN Era SBY Siap Praperadilan

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan kliennya membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Editor: Refly Permana
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kabar terbaru pada Selasa (8/7/2025), ia ditetapkan tersangka atas kasus yang dilaporkan Jawa Pos. 

Dahlan sebelumnya mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dan mempertanyakan dasar hukum pelaporan terhadap dirinya.

“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/7/2025).

Dahlan juga menyinggung nama pihak internal Jawa Pos yang diduga melaporkan dirinya dalam kasus tersebut.

“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tambahnya singkat.

“Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim,” pungkasnya.

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang

Mengutip Tribunnews.com, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved