Polda Sumsel Tahan Nenek 70 Tahun Tersangka Pemalsuan Akta Nikah, Kuasa Hukum Protes
Kuasa hukum Ernaini (70) keberatan atas penahanan kliennya, oleh Unit I Subdit III Jatarnas Ditreskrimum Polda Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Ernaini (70) keberatan atas penahanan kliennya, oleh Unit I Subdit III Jatarnas Ditreskrimum Polda Sumsel.
Padahal kuasa hukum Ernaini sedang mengikuti proses pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Kami keberatan atas penahanan tersebut, karena kami sedang mengikuti sidang Praperadilan di PN," kata M Syarif Hidayat, SH dan rekan dari Kantor Hukum Alam Negara, Selasa (11/3/2025).
Menurut Syarif seharusnya pihak termohon, menghadiri dan mengikuti sidang Praperadilan di PN jangan melakukan penahanan terlebih dahulu.
"Termohon tidak hadir dalam sidang Praperadilan, padahal Praperadilan sangat penting terhadap status klien kami," ujarnya.
Tim kuasa hukum Ernaini Wendi Aprianto, SH, Prengki Adiatmo, SH dan Debit Sariansyah, SH sebelumnya telah mengajukan Praperadilan di PN atas penetapan Ernaini sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Sumsel.
Menurut Wendi, gugatan tersebut diajukan, terkait penetapan status tersangka terhadap Ernaini, dalam dugaan menggunakan akta nikah palsu yaitu penerbitan duplikat kutipan akta nikah No. 136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama M Basir Tholib dan Hj. Karmina.
“Adapun alasan kami mengajukan Gugatan Praperadilan adalah, bahwa laporan polisi yang diajukan adalah terkait dengan dugaan tindak pidana membuat, Menggunakan Akta palsu sebagaimana diatur pada Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP, yang saat ini telah ditetapkan status Tersangka oleh Termohon (Polda Sumsel) sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/257/X/2024),” terangnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan, pasal 263 KUHP terdapat unsur kerugian yang dialami korban. Namun faktanya dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami korban.
“Setiap dugaan tindak pidana pemalsuan, haruslah dilakukan uji laboratorium untuk menentukan keaslian dokumen yang diduga palsu dan Termohon (Polda Sumsel) dalam perkara Pra Peradilan ini, tidak melakukan uji laboratorium terhadap duplikat kutipan Akta Nikah atas nama H.M.Basir Tholib dan Hj Karmina dan langsung menyatakan dokumen tersebut palsu, serta menetapkan Ernaini sebagai tersangka, sehingga secara formil telah cacat prosedur yang dilakukan oleh Termohon,” tegasnya.
Wendi menjelaskan, bahwa secara fakta dan telah diakui dan dibenarkan oleh Ahmad Yani selaku Kepala Kantor KUA Kecamatan Banyuasin III tahun 2009, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut memang ada serta terdaftar dan bukan palsu.
“Sehingga sudah sudah jelas dokumen tersebut adalah benar dan asli,” jelasnya.
Dengan uraian tersebut, Kantor Hukum Alam Negara & Partners berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan SPDP yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan 264 KUHP dan pasal 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Pihaknya mengajukan Gugatan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
“Dan kami juga meminta kepada Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Sumsel untuk dapat memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut, kami juga akan segera mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI,” pungkasnya.
Sripoku.com dan Tribun Sumsel Sudah berupaya mengkonfirmasi ke Dir Krimum Polda Sumsel terkait hal ini. Sripoku.com akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi .
Saat Amankan Demo, Prajurit TNI Kena Gas Air Mata di Mako Brimob Kwitang |
![]() |
---|
Detik-detik Mencekam di Mako Brimob Kwitang: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Massa |
![]() |
---|
Keadilan untuk Affan, Ribuan Ojol Bakal Aksi Solidaritas di Depan Polda Sumsel |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 35 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.10 |
![]() |
---|
25 Soal PTS/STS Informatika Kelas 7 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025, Soal Pilihan Ganda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.