Kasus Pasar Cinde

Sejak Tahun 2016 Kami Berjuang, Komunitas Save Cinde Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Pasar Cinde

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Istimewa
TERSANGKA - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ditetapkan Kejati Sumsel sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang. Menurut Ketua Komunitas Save Cinde, Retno Purwanti, penetapan empat tersangka kasus Pasar Cinde membuktikan kebenaran langkah yang ditempuh oleh Komunitas Save Cinde (KSC). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Menurut Ketua Komunitas Save Cinde, Retno Purwanti, penetapan empat tersangka kasus Pasar Cinde membuktikan kebenaran langkah yang ditempuh oleh Komunitas Save Cinde (KSC). 

"Sejak tahun 2016 KSC konsisten berjuang untuk mempertahankan bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh Wako Palembang tahun 2017," kata Retno, Jumat (4/7/2025). 

Menurutnya, langkah KSC yang dianggap sebagai penghambat pembangunan oleh penguasa dan pengusaha, tidak terhenti. 

Mangkraknya pembangunan karena kebijakan yang salah dan tidak mengindahkan saran dan masukan tim KSC.

"Penetapan empat tersangka justru menampakkan tidak saja kesalahan program pembangunan, namun juga ketidakpedulian penguasa dalam pelestarian cagar budaya dan sejarah modern Kota Palembang," katanya. 

Menurutnya, Pasar Cinde adalah pasar modern pertama yang didirikan di Kota Palembang. Sekarang salah satu bukti itu sudah hancur.

Penghancuran bangunan Pasar Cinde sama dengan pemusnahan sebagian rantai sejarah Kota Palembang.

"Harapan terbesarnya Pasar Cinde  direkonstruksi ulang, sesuai dengan hasil kajian cagar budaya yang dilakukan oleh pihak yang kompeten," kata Retno yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang tahun 2014-2022.

4 Orang Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (2/7/2025) malam.

Ayah dari Dodi Reza Alex ini diduga terlibat korupsi kegiatan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Selain Alex Noerdin, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB.

Saat menggelar perkara 4 tersangka, Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved