Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I
Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah MOOC Pintar Kemenag.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
B. Mendarftarkan dan melaksanakan ulang perniakah di kantor KUA setempat
Jawaban : A. Melaporkan bukti pernikahan ke KBRI untuk mendapatkan surat keterangan untuk dilaporkan kembali di Indonesia
9. Persyaratan apa yang dipenuhi oleh Warga Negara Asing untuk menikah dengan Warga Negara Indonesia?
A. Surat izin menikah dari ketua RT setempat
B. Fotokopi kartu identitas
C. Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan negara yang bersangkutan
D. Permohonan pindah kewarganegaraan
Jawaban : C. Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan negara yang bersangkutan
10. Apa yang diatur dalam Pasal 33 PMA No. 30 Tahun 2024 ?
A. Pendaftaram bukti perkawinan luar negeri di KUA
B. Pencatanan perkawinan bagi WNI yang menikah dengan WNA
C. Persyaratan menikah dengan WNA di luar negeri
D. Peraturan menikah dalam negeri bagi WNI
Jawaban : A. Pendaftaram bukti perkawinan luar negeri di KUA
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.
kunci jawaban
Konsep Keluarga Sukinah
Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital
Angkatan I
MOOC Pintar Kemenag
Sripoku.com
Klasemen Super League Setelah Persebaya, Malut United dan Bhayangkara Kompak Menang |
![]() |
---|
Buntut Isu Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker, Harta Menteri Pariwisata Widiyanti Disorot |
![]() |
---|
Meniti Jalan Setapak di Sei Lais Palembang: Kisah Warga Bertaruh Nyawa Demi Hasil Panen dan Sekolah |
![]() |
---|
Herman Deru Ajak 25 Ribu Guru Ikuti Webinar AI, Pecahkan Rekor Dunia |
![]() |
---|
NASIB Kapolsek Digerebek saat Berduaan di Rumah Janda, Sudah Diintai Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.