Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I

Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah MOOC Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

B. Mendarftarkan dan melaksanakan ulang perniakah di kantor KUA setempat

Jawaban : A. Melaporkan bukti pernikahan ke KBRI untuk mendapatkan surat keterangan untuk dilaporkan kembali di Indonesia

9. Persyaratan apa yang dipenuhi oleh Warga Negara Asing untuk menikah dengan Warga Negara Indonesia?

A. Surat izin menikah dari ketua RT setempat

B. Fotokopi kartu identitas

C. Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan negara yang bersangkutan

D. Permohonan pindah kewarganegaraan

Jawaban : C. Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan negara yang bersangkutan

10. Apa yang diatur dalam Pasal 33 PMA No. 30 Tahun 2024 ?

A. Pendaftaram bukti perkawinan luar negeri di KUA

B. Pencatanan perkawinan bagi WNI yang menikah dengan WNA

C. Persyaratan menikah dengan WNA di luar negeri

D. Peraturan menikah dalam negeri bagi WNI

Jawaban : A. Pendaftaram bukti perkawinan luar negeri di KUA

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved