Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I

Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah MOOC Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

SRIPOKU.COM - Simak kunci jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Nikah Angkatan I.

Berikut ini materi yang dapat menjadi acuan kunci jawaban bapak/ibu peserta dalaam mengikuti Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah.

Baca juga: Kisi-Kisi Kunci Jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I MOOC Pintar Kemenag

Baca juga: Kisi-Kisi Kunci Jawaban Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah Angkatan I

1. Dokumen asing apa saja yang harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam syarat pendaftaran nikah?

A. Paspor

B. Data orang tua

C. Semua benar

D. Akta kelahiran

Jawaban : C. Semua benar

2. Persoalan apa yang diatur dalam Pasal 26 UU No. 1 Tahun 1974 ?

A. Pembatalan pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri

B. Pembatalkan pernikahan yang tidak tercatat secara administratif

C. Pembatalan perkawinan yang tidak tercatat, wali nikah yang tidak sah dan tidak dihadiri 2 orang saksi

D. Pembatalan perkawinan yang tidak sah

Jawaban : C. Pembatalan perkawinan yang tidak tercatat, wali nikah yang tidak sah dan tidak dihadiri 2 orang saksi

3. Dalam PMA No. 30 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 3-5, pernikahan apa yang dilayani oleh KUA?

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved