Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I

Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah MOOC Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

A. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia Indonesia dengan Warga Negara Asing

B. Semua benar

C. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang beragama Islam

D. Pernikahan berbeda agama Warga Negara Indonesia

Jawaban : C. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang beragama Islam

4. Menurut Pasal 7, apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka itsbat nikah dapat diajukan kepada lembaga apa?

A. Pengadilan Negeri

B. Dukcapil

C. Pengadilan Agama

Jawaban : C. Pengadilan Agama

5. Pasal berapa dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pihak mana saja yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan?

A. Pasal 24

B. Pasal 25

C. Pasal 23

D. Pasal 22

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved