Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I
Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah MOOC Pintar Kemenag.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah MOOC Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id)
A. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia Indonesia dengan Warga Negara Asing
B. Semua benar
C. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang beragama Islam
D. Pernikahan berbeda agama Warga Negara Indonesia
Jawaban : C. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang beragama Islam
4. Menurut Pasal 7, apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka itsbat nikah dapat diajukan kepada lembaga apa?
A. Pengadilan Negeri
B. Dukcapil
C. Pengadilan Agama
Jawaban : C. Pengadilan Agama
5. Pasal berapa dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pihak mana saja yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan?
A. Pasal 24
B. Pasal 25
C. Pasal 23
D. Pasal 22
Tags
kunci jawaban
Konsep Keluarga Sukinah
Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital
Angkatan I
MOOC Pintar Kemenag
Sripoku.com
Baca Juga
Klasemen Super League Setelah Persebaya, Malut United dan Bhayangkara Kompak Menang |
![]() |
---|
Buntut Isu Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker, Harta Menteri Pariwisata Widiyanti Disorot |
![]() |
---|
Meniti Jalan Setapak di Sei Lais Palembang: Kisah Warga Bertaruh Nyawa Demi Hasil Panen dan Sekolah |
![]() |
---|
Herman Deru Ajak 25 Ribu Guru Ikuti Webinar AI, Pecahkan Rekor Dunia |
![]() |
---|
NASIB Kapolsek Digerebek saat Berduaan di Rumah Janda, Sudah Diintai Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.