Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I

Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah MOOC Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

SRIPOKU.COM - Simak kunci jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Nikah Angkatan I.

Berikut ini materi yang dapat menjadi acuan kunci jawaban bapak/ibu peserta dalaam mengikuti Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I Modul 3.2 Konsep Keluarga Sukinah.

Baca juga: Kisi-Kisi Kunci Jawaban Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I MOOC Pintar Kemenag

Baca juga: Kisi-Kisi Kunci Jawaban Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah Angkatan I

1. Dokumen asing apa saja yang harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam syarat pendaftaran nikah?

A. Paspor

B. Data orang tua

C. Semua benar

D. Akta kelahiran

Jawaban : C. Semua benar

2. Persoalan apa yang diatur dalam Pasal 26 UU No. 1 Tahun 1974 ?

A. Pembatalan pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri

B. Pembatalkan pernikahan yang tidak tercatat secara administratif

C. Pembatalan perkawinan yang tidak tercatat, wali nikah yang tidak sah dan tidak dihadiri 2 orang saksi

D. Pembatalan perkawinan yang tidak sah

Jawaban : C. Pembatalan perkawinan yang tidak tercatat, wali nikah yang tidak sah dan tidak dihadiri 2 orang saksi

3. Dalam PMA No. 30 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 3-5, pernikahan apa yang dilayani oleh KUA?

A. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia Indonesia dengan Warga Negara Asing

B. Semua benar

C. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang beragama Islam

D. Pernikahan berbeda agama Warga Negara Indonesia

Jawaban : C. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang beragama Islam

4. Menurut Pasal 7, apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka itsbat nikah dapat diajukan kepada lembaga apa?

A. Pengadilan Negeri

B. Dukcapil

C. Pengadilan Agama

Jawaban : C. Pengadilan Agama

5. Pasal berapa dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pihak mana saja yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan?

A. Pasal 24

B. Pasal 25

C. Pasal 23

D. Pasal 22

Jawaban : C. Pasal 23

6. Pasal berapa yang merupakan dasar hukum yang mengatur pernikahan WNI di luar negeri?

A. UU No. 1 Tahun 1978 Pasal 54

B. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 54

C. UU No. 1 Tahun 1978 Pasal 56

D. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 54

Jawaban : B. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 54

7. Pasal berapa yang mengatur tentang ketentuan pihak yang mendapat wewenang untuk membatalkan perkawinan?

A. Pasal 25

B. Pasal 22

C. Pasal 24

D. Pasal 23

Jawaban : D. Pasal 23

8. APabila seorang WNA menikah dengan WNI di luar negeri dan mendaftarkan pernikahan ke lembaga perkawinan setempat, apa yang harus dilakukan keduanya ketika pindah ke Indonesia?

A. Melaporkan bukti pernikahan ke KBRI untuk mendapatkan surat keterangan untuk dilaporkan kembali di Indonesia

B. Mendarftarkan dan melaksanakan ulang perniakah di kantor KUA setempat

Jawaban : A. Melaporkan bukti pernikahan ke KBRI untuk mendapatkan surat keterangan untuk dilaporkan kembali di Indonesia

9. Persyaratan apa yang dipenuhi oleh Warga Negara Asing untuk menikah dengan Warga Negara Indonesia?

A. Surat izin menikah dari ketua RT setempat

B. Fotokopi kartu identitas

C. Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan negara yang bersangkutan

D. Permohonan pindah kewarganegaraan

Jawaban : C. Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan negara yang bersangkutan

10. Apa yang diatur dalam Pasal 33 PMA No. 30 Tahun 2024 ?

A. Pendaftaram bukti perkawinan luar negeri di KUA

B. Pencatanan perkawinan bagi WNI yang menikah dengan WNA

C. Persyaratan menikah dengan WNA di luar negeri

D. Peraturan menikah dalam negeri bagi WNI

Jawaban : A. Pendaftaram bukti perkawinan luar negeri di KUA

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved