Berita MUBA
Kebut Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat, Pemprov Sumsel Beri Batas Waktu hingga 10 Juli 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menargetkan pendataan sumur minyak milik masyarakat rampung paling lambat 10 Juli 2025.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, SEKAYU – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menargetkan pendataan sumur minyak milik masyarakat rampung paling lambat 10 Juli 2025.
Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas untuk meningkatkan produksi nasional.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Hendriansyah ST MSi mengatakan, percepatan ini menjadi perhatian seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, hingga badan usaha milik daerah (BUMD).
“Konfirmasi jumlah sumur minyak masyarakat yang ada harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Gubernur paling lambat 10 Juli 2025,” kata Hendriansyah dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan, Gubernur Sumsel telah menyusun Surat Keputusan sebagai dasar hukum bagi pemerintah kabupaten/kota agar proses inventarisasi berjalan optimal.
Ia juga mendorong agar SKK Migas dan KKKS mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pelaksanaan pendataan sumur minyak.
“Langkah ini untuk memastikan pendataan berjalan efektif dan efisien, serta menghindari simpang siur data di lapangan,” ujarnya.
Selain untuk mendukung ketahanan energi dan pencapaian target produksi satu juta barel per hari, regulasi ini diharapkan mampu menjadi solusi atas permasalahan pengeboran minyak ilegal yang marak terjadi di Sumsel.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Dr Apriyadi MSi mengungkapkan bahwa hingga saat ini diperkirakan jumlah sumur minyak di wilayahnya telah mencapai lebih dari 12 ribu titik.
“Kehadiran Permen ini menjadi angin segar karena mengakomodir kondisi lapangan di Muba, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan dari sumur-sumur yang ada,” kata Apriyadi.
Ia optimistis peraturan ini akan mendorong pengelolaan sumur masyarakat menjadi lebih tertib, baik dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap lingkungan.
“Apalagi pengelolaan sumur minyak ini sudah menjadi bagian dari mata pencaharian utama masyarakat Muba selama bertahun-tahun. Tentu kita ingin ke depan ini dikelola dengan lebih baik,” tutupnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
inventarisir sumur minyak
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah ST MSi
Sekretaris Daerah Muba Dr Apriyadi MSi
Dorong Produktivitas dan Kemandirian Petani, Pemkab Muba Diskon 50 Persen Retribusi Alat Berat |
![]() |
---|
Pemkab Muba Warning Perusahaan Batu Bara, Minta Jaga Jalan dan Keselamatan Warga |
![]() |
---|
Puluhan Anak Umang Kini Punya Identitas, Kejari Muba Peduli Anak Hingga Pelosok Desa |
![]() |
---|
Sedot Minyak Mentah Berujung Ledakan, Heri Yadi Diamamkan Polsek Sanga Desa |
![]() |
---|
Gratis! Tol Betejam Seksi 3 Resmi Beroperasi Mulai Hari Ini 14 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.